Berita Medan

Diduga Hamili Selingkuhan dan Lakukan KDRT, Letda Mar Chandra Hanya Divonis 5 Bulan Penjara

Pengadilan Militer I-02 Medan telah menjatuhkan vonis selama lima bulan penjara, kepada Letda Mar Candra perkara dugaan perzinahan dan KDRT.

Tribun Medan/Alfiansyah
Suasana persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, saat vonis perwira TNI AL yang dilaporkan istrinya karena berselingkuh, Jumat (16/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Militer I-02 Medan telah menjatuhkan vonis selama lima bulan penjara, kepada Letda Mar Candra perkara dugaan perzinahan dan KDRT, Jumat (16/12/2022).

Dalam amar putusannya, Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Militer, Kolonel Chk Sahrul hanya menyebut bahwa Letda Mr Chandra cuma terbukti melakukan KDRT sebagaimana Pasal pasal 49 huruf a.

Baca juga: Diduga Selingkuh, Oknum Perwira TNI AL Letda Mar Chandra Diminta untuk Dipecat

Sementara, pasal menyangkut perselingkuhan dianggap tidak terbukti.

Meski di persidangan wanita yang diduga menjadi selingkuhan Letda Mar Chandra sempat hadir memberikan kesaksian di pengadilan dalam keadaan hamil besar, diduga hasil hubungan gelap dengan oknum TNI AL yang sudah punya tiga anak tersebut.

"Mengingat pasal 49 huruf a UU Penghapusan KDRT, mengadili, satu menyatakan terdakwa Candra terbukti secara sah bersalah," kata Sahrul didampingi hakim anggota Letkol Chk Djunaedi Iskandar dan Mayor Chk Arief Rachman.

Lalu, majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa Chandra terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Saudara sudah mendengar?," tanya hakim.

"Siap sudah," jawab Chandra.

"Terdakwa diputus berapa lama?," tanya hakim.

"Siap lima bulan yang mulia," jawab Chandra.

"Karena apa?," Tanya hakim.

"Siap penelantaran," jawab Chandra.

Kemudian, majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa Chandra terkait vonis hukumnya.

"Atas putusan ini, terdakwa mempunyai hak, 1 apabila dianggap adil berarti menerima, 2 apabila dianggap tidak adil, artinya banding," kata Sahrul.

"Yang ketiga apabila pikir-pikir, karena saudara didampingi penasehat hukum silahkan dengan penasehat hukum," sambungnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved