Viral Medsos
DULU Menhub Jonan Berkali-kali Menolak, Kini Kereta Cepat China Minta Konsesi Jadi 80 Tahun
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, permintaan perpanjangan masa konsesi tersebut disampaikan
"Alasannya, konsesi ini gratis. Mereka tidak bayar sepeser pun. Konsesi di kereta berbeda dengan konsesi di laut dan udara. Kalau di laut, pemegang konsesi harus bayar 2,5 persen, sedangkan di kereta tidak ada fee konsesi," katanya lagi.
Dikatakan Jonan, kesepakatan lainnya saat itu, tidak ada jaminan negara sama sekali. Apabila pembangunan dan pengoperasian berhenti di tengah jalan, pemerintah tidak akan ambil alih. Saat masa konsesi selesai, semua infrastruktur yang dibangun harus diserahkan ke negara dalam kondisi fit and clear, artinya tidak dijaminkan ke pihak lain dan layak operasi.
"Kalau proyek berhenti di jalan, izin akan dicabut dan mereka wajib mengembalikan kondisi alam yang telah mereka pakai ke kondisi semula. Supaya tidak seperti monorel di Jakarta. Kalau prinsip ini sudah disepakati, konsesi bisa diberikan," jelas Jonan.
Jonan kala itu dengan tegas menyatakan, dirinya tidak akan memberikan tanda tangan karena hal itu melanggar regulasi yang ada. Belakangan, pihak KCIC akhirnya mau melunak menuruti keinginan Jonan. Di mana dalam kesepakatan perjanjian disebutkan masa konsesi berlangsung selama 50 tahun sejak 31 Mei 2019 dan tidak dapat diperpanjang, kecuali dalam keadaan kahar, seperti ada bencana alam. Perjanjian konsesi pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung antara Kementerian Perhubungan dengan PT KCIC akhirnya ditandatangani pada Rabu, 16 Maret 2016.
Kini setelah Menhub tak lagi dijabat Jonan, KCIC belum menyerah dan kembali mengajukan konsesi menjadi 80 tahun. Alasannya, biaya kereta cepat membengkak sangat besar, bukan karena adanya bencana alam sebagaimana yang tertulis dalam perjanjian awal.
Kini Sorotan Publik, Biaya Membengkak dari Rp 86,5 triliun menjadi Rp 114,24 triliun.
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kembali jadi sorotan publik. Ini setelah target operasinya terancam molor lantaran menipisnya dana akibat beberapa kali terjadi pembengkakan biaya konstruksi.
Seperti diketahui, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung mengalami pembengkakan biaya dan gagal memenuhi target awal penyelesaiannya. Pada awalnya, proyek ini diperhitungkan membutuhkan biaya Rp 86,5 triliun menurut perhitungan China dalam proposalnya.
Kini biaya proyek menjadi Rp 114,24 triliun alias membengkak Rp 27,09 triliun, dana sebesar itu tentu tak sedikit. Target penyelesaian pun molor dari tahun 2019 mundur ke tahun 2022. Belakangan, targetnya mundur lagi menjadi 2023.
PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) yang sahamnya dimiliki beberapa BUMN berharap, kucuran duit APBN melalui skema PMN yang sudah disetujui DPR bisa jadi penyelamat.
Di awal pembangunannya, kereta cepat ini sempat menuai kontroversi. Selain menggunakan dana pinjaman China, beberapa kalangan menilai Jakarta-Bandung belum terlalu membutuhkan moda kereta cepat lantaran jaraknya yang pendek, serta sudah ada Tol Cipularang dan KA Argo Parahyangan.
Selain itu, jarak Jakarta-Bandung relatif dekat, sehingga kecepatan kereta cepat dianggap kurang efisien. Belum lagi harus berhenti di beberapa stasiun pemberhentian. Bahkan, Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan kurang sepakat dalam beberapa hal dengan mega proyek tersebut.
Jonan kala itu, menyoroti rencana konsesi dan trase dari Kereta Cepat Jakarta Bandung. Jonan yang juga mantan Dirut PT KAI menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mempersulit perizinan kereta cepat. Asalkan, semua persyaratan bisa dipenuhi.
"Baca dong Perpres No 107/2015. Di situ tercantum Kemenhub harus menegakkan perundangan yang berlaku. Saya dukung kereta cepat agar cepat terbangun. Jika semua dokumennya siap, dalam waktu satu minggu, izin akan keluar. Pokoknya Kemenhub tidak akan mempersulit, tetapi juga tidak akan mempermudah," ungkapnya.
Waktu itu, menurut Jonan, PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC belum sepakat dengan Kementerian Perhubungan dalam soal konsesi. "Menurut laporan, belum ada kesepakatan. Prinsipnya memang harus ada konsesi. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, kereta yang dibangun bukan oleh pemerintah harus melakukan perjanjian konsesi," ujar Jonan saat itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/menilik-kereta-api-cepat-pertama-di-indonesia-dapat-menempuh-jakarta-bandung-dalam-durasi-46-menit.jpg)