Viral Medsos

DULU Menhub Jonan Berkali-kali Menolak, Kini Kereta Cepat China Minta Konsesi Jadi 80 Tahun

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, permintaan perpanjangan masa konsesi tersebut disampaikan

Editor: AbdiTumanggor
(Kompas.com / Hilda B Alexander)
Menilik Kereta Api Cepat Pertama di Indonesia, Dapat Menempuh Jakarta-Bandung dalam Durasi 46 Menit. Prototype Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Kereta cepat pertama di Indonesia dan Asia Tenggara ini nantinya mampu menempuh Jakarta-Bandung hanya 46 menit 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) sebagai pengelola Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) meminta masa konsesi kereta cepat diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, permintaan perpanjangan masa konsesi tersebut disampaikan PT KCIC pada 15 Agustus 2022.

"Hal ini disampaikan melalui surat Dirut PT KCIC Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 disampaikan bahwa PT KCIC meminta kepada Kemenhub agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi KCJB," kata Risal dalam rapat kerja Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Risal mengatakan, urgensi dari perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini adalah pembengkakan biaya yang sangat besar (cost overrun) akibat perhitungan pihak China yang tidak akurat. Kemudian, untuk menjaga kesinambungan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sehingga dapat memaksimalkan dampak positif penyelenggaraannya di berbagai aspek. "Baik itu sosial, ekonomi, politik, lingkungan, ekonomi, teknologi, dan pendidikan serta kontribusi pada pendapatan negarazm yang dapat menguntungkan stakeholder dan masyarakat," ujarnya.

Dulu Ditolak mentah-mentah oleh Jonan

Saat menjabat sebagai Menteri Perhubungan (Menhub) 2014-2016, Ignasius Jonan, beberapa kali mengungkapkan keberatannya soal adanya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Jonan bahkan sempat menolak menerbitkan izin trase pembangunan kereta cepat karena dinilai masih ada beberapa regulasi yang belum dipenuhi, terutama terkait masa konsesi.

Sebagai Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan yang seharusnya menjadi penanggung jawab utama sektor perkeretaapian di Indonesia saat itu, juga diketahui tidak hadir saat acara groundbreaking proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung ini. Padahal acara peletakan batu pertama pada Januari 2016 tersebut telah dihadiri langsung oleh atasannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi). Belakangan Jonan tak lagi menjabat Menhub sejak Juli 2016 karena terkena reshuffle kabinet.

Diberitakan Harian Kompas, 1 Februari 2016, izin trase dari Kementerian Perhubungan sempat terkatung-katung lantaran Jonan belum menerbitkan izinnya. Menurutnya, alasan belum keluarnya izin, karena dirinya tegas mengikuti koridor regulasi. "Saya kira publik tidak pernah memahami UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian dan peraturan menteri yang mengikutinya. Kalau mereka tahu, mereka akan mengerti saya hanya menjalankan undang-undang," kata Jonan saat itu. "Mereka sebagai pengusaha tentu akan minta kemudahan sebanyak-banyaknya. Kementerian BUMN tentu minta sebanyak-banyaknya, kita yang harus mengaturnya," tambahnya.

Jonan pantang melabrak aturan

Dia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mempersulit perizinan kereta cepat. Asalkan, semua persyaratan bisa dipenuhi. "Baca dong Perpres No 107/2015. Di situ tercantum Kemenhub harus menegakkan perundangan yang berlaku. Saya dukung kereta cepat agar cepat terbangun. Jika semua dokumennya siap, dalam waktu satu minggu, izin akan keluar. Pokoknya Kemenhub tidak akan mempersulit, tetapi juga tidak akan mempermudah," ungkapnya saat itu.

Waktu itu, menurut Jonan, PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC belum sepakat dengan Kementerian Perhubungan dalam soal konsesi. 

Dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015 dan UU Nomor 23 Tahun 2007 disebutkan, konsesi perkeretaapian diberikan maksimal hanya 50 tahun dan mulai berlaku saat pembangunan dimulai.  Sementara pihak KCIC ngotot menginginkan agar konsesi 50 tahun dimulai saat kereta cepat mulai beroperasi dan bisa diperpanjang. 

"Menurut laporan, belum ada kesepakatan. Prinsipnya memang harus ada konsesi. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, kereta yang dibangun bukan oleh pemerintah harus melakukan perjanjian konsesi," ujar Jonan.

Menurut dia, pemerintah memberikan hak pengoperasian dan pembangunan kereta. Menteri Perhubungan mewakili negara. Konsesi diberikan maksimum 50 tahun sejak ditandatangani kontrak konsesi, bukan sejak pertama kali operasi. "Kami tidak mau mengulang kejadian di jalan tol, yakni pemegang konsesi tidak segera membangun jalan tol dan konsesi berlaku sejak pertama kali beroperasi. Akhirnya pemerintah tersandera. Kalau minta 50 tahun dan bisa diperpanjang, tidak saya berikan," tegas Jonan kala itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved