Perbudakan

Dora Silalahi, Tersangka Perbudakan Anak di Tebingtinggi Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Dora Silalahi, tersangka perbudakan anak akhirnya dijebloskan ke penjara Lapas Klas IIB Tebingtinggi

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
HO/Tribun Medan
Tersangka perbudakan terhadap anak, Dora Silalahi saat diamankan Polres Tebingtinggi, Rabu (23/11/2022).   

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI - Dora Silalahi, tersangka kasus perbudakan dan kekerasan terhadap anak akhirnya dijebloskan ke penjara Lapas Klas IIB Tebingtinggi

Sebelumnya, Dora Silalahi sempat dibantarkan, atau penangguhan masa tahanan karena sakit usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebingtinggi pada pada Rabu (23/11/2022) kemarin. 

"Tersangka Sudah kita bawa ke rutan Tebingtinggi," kata Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Silalahi kepada Tribun, Kamis (1/12/2022). 

Baca juga: Suruh Anak Jual Miras, Dora Silalahi Jadi Tersangka, Dikenakan Pasal Eksploitasi dan Kekerasan

Sementara itu, Kepala Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Klas IIB Tebingtinggi Ziko Manalu mengatakan, tersangka Dora Silalahi ditahan sejak seminggu lalu. 

"Sekitar seminggu yang lalu dibawa di Lapas," kata Ziko. 

Ziko menyebutkan, saat ini Dora ditahan di sel tahanan wanita. Meski sempat sakit, saat ini kondisi Dora telah pulih. 

"Ditahan di sel tahanan wanita dan kondisinya sejauh ini sehat," ujarnya. 

Baca juga: Dora Silalahi Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Dugaan Perbudakan Anak di Tebing Tinggi

Sebelumnya, polisi menetapkan Dora Silalahi pemilik toko yang dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sebagai tersangka dengan jerat pasal eksploitasi dan kekerasan terhadap anak.

Dora dilaporkan karena mempekerjakan dua orang anak di bawah umur di toko miliknya yang menjual minuman keras.

Selain itu, Dora juga melakukan penyiksaan terhadap korban. 

Baca juga: Dora Silalahi, Pemilik Toko Miras yang Dilapor Perbudak Anak Pungut Belum Ditangkap Polisi

Dora Silalahi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebingtinggi pidana eksploitasi anak yang menempatkan, membiarkan melibatkan dan menyuruh anak dan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 88, Pasal 77B dan pasal 80 ayat (1) dari UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved