Kekerasan terhadap Anak
Dora Silalahi Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Dugaan Perbudakan Anak di Tebing Tinggi
Polisi menetapkan Dora Silalahi pemilik toko yang dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia sebagai tersangka dengan jerat pasal eksploitasi anak
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Polisi menetapkan Dora Silalahi pemilik toko yang dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia sebagai tersangka dengan jerat pasal eksploitasi dan kekerasan terhadap anak.
Dora Silalahi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebingtinggi pada Rabu (23/11/2022) semalam.
"Pada hari selasa 22 November 2022 sekira pukul 15.00wib tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penyelidikan kejahatan perlindungan anak yang di lakukan oleh pelaku. Kemudian setelah tim melakukan penyelidikan tim menemukan bahwa pelaku berada di toko miliknya yang ada di jalan MJ Sutoyo Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Rabu (24/11/2022).
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Soroti Perubahan Belasan Arus Lalu Lintas di Medan, Efisien tapi Butuh Waktu
Namun lanjut Agus, saat dilakukan penjemputan pelaku mengeluh sakit. Oleh karena itu Kepolisian kemudian membawa Dora untuk berobat.
Dora katanya kemudian masih menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Kota Tebingtinggi.
"Ketika di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersangka mengeluh sakit sehingga dibawa berobat ke klinik polres tebing tinggi kemudian dilanjutkan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Agus
Adapun penahanan diterbitkan tanggal 23 November 2022, namun karena tersangka sakit dan menurut dokter bahwa tersangka harus di lakukan opname sehingga penahanan tersangka di bantarkan," lanjutnya.
Baca juga: Vivo V21s 5G Pakai Chipset Mediatek Dimensity 800U 5G dengan RAM 8Gb, Berikut Spesifiksi Lengkapnya
Atas perbuatan tersangka yang menyuruh anak di bawah umur untuk menjaga toko milik yang turut menjual minuman keras hingga larut malam, Dora dipersangkakan pasal eksploitasi dan kekerasan terhadap anak.
"Dipersangkakan pidana eksploitasi anak yang menempatkan, membiarkan melibatkan dan menyuruh anak dalam situasi salah dan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang tertuang dalam pasal 88 , pasal 77B dan pasal 80 ayat (1) dari UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU," ujar Agus.
Kasus dugaan perbudakan dan kekerasan yang dilakukan oleh Dora sebelumnya dilaporkan oleh LPAI Kota Tebingtinggi berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/797/X/2022/SPKT Kota Tebingtinggi pada tanggal 21 Oktober 2022.
Korban kakak beradik yang merupakan anak di bawah umur asal Kota Sibolga yang sudah sejak empat tahun tinggal di rumah Dora.
Selain mengalami kekerasan, dua korban juga disuruh bekerja sebagai pelayan toko tanpa digaji oleh pelaku.
Kasus itu terungkap saat korban ditemukan oleh pegawai PT KAI terkurung di dalam kamar berjeruji besi dengan kondisi kelaparan.
Video penyekapan tersebut lalu viral hingga membuat LPAI melakukan pendampingan dan melaporkan Dora ke Polres Tebingtinggi.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dora-Sillalahi.jpg)