Kasus Perbudakan
Dora Silalahi, Pemilik Toko Miras yang Dilapor Perbudak Anak Pungut Belum Ditangkap Polisi
Dora Silalahi, pemilik toko miras yang dilapor lakukan perbudakan dan penyekapan anak angkat belum ditangkap polisi
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Dora Silalahi, pemilik toko miras di Kota Tebingtinggi yang dilapor lakukan penyekapan dan perbudakan terhadap dua anak angkatnya belum ditangkap polisi.
Sampai sekarang, Dora Silalahi masih bebas berkeliaran.
Padahal, pemilik toko miras Doras Silalahi sudah dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak.
Laporannya pun ada dua kasus.
Baca juga: Disekap, Dijadikan Budak, Dua Anak Dipaksa Jualan Miras di Kota Tebingtinggi
Menurut Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Harianto, Dora Silalahi belum ditangkap karena penyidik masih mendatangi rumah korbannya yang ada di Kota Sibolga.
"Belum ditahan untuk kasus itu, karena masih dalam proses lidik, dan saat ini tim Reskrim sedang menuju Sibolga untuk menemui korban di sana," kata AKP Agus Harianto, Rabu (26/10/2022).
Terkait izin penjualan minuman keras, Agus menyebut jika toko milik Dora Silalahi memiliki izin penjualan
"Kalau surat izin (penjualan miras) itu memang ada dia miliki," sebutnya.
Baca juga: BENGISNYA Dora Silalahi, Sekap dan Perbudak Dua Anak Pungut Serta Dipaksa Jualan Miras
Dia mengatakan, toko penjualan miras milik Dora Silalahi sudah lama beroperasi.
Namun dia tidak dijelaskan berapa lama pastinya toko penjualan miras milik Dora ini memiliki izin menjual minuman beralkohol.
"Untuk berapa lama kurang tahu, tapi yang pasti sudah lama menjual minuman itu," kata dia.
Kasus perbudakan anak di bawah umur yang terjadi di toko Dora Silalahi yang ada jalan MJ Sutoyo, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi terbongkar usai adanya pengakuan seorang anak yang disekap dalam kondisi kelaparan.
Dua orang anak di bawah umur asal Kota Sibolga ternyata sudah empat tahun menjadi korban perbudakan dan juga kerap mengalami kekerasan.
Baca juga: Dua Anak di Tebing Tinggi Disekap, Alami Penyiksaan dan Perbudakan, Disuruh Jual Minuman Keras
Kedua korban merupakan kakak beradik berinisial RMS (17) dan SPM (10).
Selama menetap di sana, korban dipekerjakan sebagai pelayan toko yang menjual minuman keras hingga larut malam tanpa digaji.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/toko-penjualan-miras-milik-Dora-Silalahi.jpg)