Berita Sumut

Daftar UMP dan UMK di Seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara Tahun 2022

Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan suatu standar minimum upah pekerja yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penulis: Istiqomah Kaloko |
HO/Tribun Medan
Daftar UMK di kabupaten/kota se-Sumatera Utara tahun 2022 

Kabupaten Serdangbedagai: Rp 2.869.292

Kota Sibolga: Rp 3.006.826

Kabupaten Nias Selatan: Rp 2.522.609

Kabupaten Nias Barat: Rp 2.522.609

Kabupaten Nias Utara: Rp 2.522.609

Berdasarkan ketetapan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada 28 November lalu, mulai 1 Januari 2023 mendatang Upah Minimum Provinsi (UMP) resmi naik.

Pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah minimum tahun 2023 merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Baca juga: Gubernur Sumut Tetapkan UMP 2023 Naik 7,45 Persen, Buruh: Kami Perjuangkan UMK Naik Diatas 10 Persen

Edy Rahmayadi mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 7,45 persen.

UMP Sumatera Utara yang semula sebesar Rp 2.522.609 kini naik Rp 187.883, menjadi Rp Rp2.710.493.

Kenaikan UMP sebesar 7,45 persen itu sudah maksimal dan tidak bisa dinaikkan lagi. Sebab, pemerintah Provinsi Sumut harus mengimbangi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Kenaikan UMP tersebut merupakan keputusan mutlak setelah melewati rapat bersama dengan pihak terkait.

(cr31/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved