Berita Sumut
Daftar UMP dan UMK di Seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara Tahun 2022
Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan suatu standar minimum upah pekerja yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penulis: Istiqomah Kaloko |
TRIBUN-MEDAN.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan suatu standar minimum upah pekerja yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penetapan upah minimum berfungsi untuk memastikan para pekerja memperoleh upah penghasilan yang layak sesuai keadaan wilayah setempat.
Baca juga: Sampaikan SK Gubernur Soal UMP ke Kabupaten/Kota, Disnaker Sumut Imbau Perhatikan Dampak Inflasi
Berdasarkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumatera Utara, diketahui bahwa UMK Sumatera Utara 2022 tertinggi ada di Medan yaitu sebesar Rp 3.370.645.
Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumatera Utara terendah ada di beberapa Kabupaten di Nias, Samosir, Tanjungbalai, Dairi dan Tapanuli Utara yaitu sebesar Rp 2.522.609.
Berikut adalah besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.
Kota Medan: Rp 3.370.645
Kota Binjai: Rp 2.630.684
Kabupaten Asahan: Rp 2.819.625
Kabupaten Deliserdang: Rp 3.188.592
Kabupaten Dairi: Rp 2.522.609
Kabupaten Humbang Hasundutan: Rp 2.538.345
Kabupaten Karo: Rp 3.078.762
Kabupaten Labuhanbatu: Rp 2.904.569
Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp 2.938.260
Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp 2.872.440
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/UMK-KabupatenKota-se-Sumut-2022.jpg)