Berita Sumut

Daftar UMP dan UMK di Seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara Tahun 2022

Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan suatu standar minimum upah pekerja yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penulis: Istiqomah Kaloko |
HO/Tribun Medan
Daftar UMK di kabupaten/kota se-Sumatera Utara tahun 2022 

TRIBUN-MEDAN.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan suatu standar minimum upah pekerja yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penetapan upah minimum berfungsi untuk memastikan para pekerja memperoleh upah penghasilan yang layak sesuai keadaan wilayah setempat.

Baca juga: Sampaikan SK Gubernur Soal UMP ke Kabupaten/Kota, Disnaker Sumut Imbau Perhatikan Dampak Inflasi

Berdasarkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumatera Utara, diketahui bahwa UMK Sumatera Utara 2022 tertinggi ada di Medan yaitu sebesar Rp 3.370.645.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumatera Utara terendah ada di beberapa Kabupaten di Nias, Samosir, Tanjungbalai, Dairi dan Tapanuli Utara yaitu sebesar Rp 2.522.609.

Berikut adalah besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.

Kota Medan: Rp 3.370.645

Kota Binjai: Rp 2.630.684

Kabupaten Asahan: Rp 2.819.625

Kabupaten Deliserdang: Rp 3.188.592

Kabupaten Dairi: Rp 2.522.609

Kabupaten Humbang Hasundutan: Rp 2.538.345

Kabupaten Karo: Rp 3.078.762

Kabupaten Labuhanbatu: Rp 2.904.569

Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp 2.938.260

Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp 2.872.440

Kabupaten Langkat: Rp 2.711.000

Kabupaten Nias: Rp 2.522.609

Kota Padangsidempuan: Rp 2.704.365

Kota Pematangsiantar: Rp 2.523.361

Kabupaten Samosir: Rp 2.522.609

Kabupaten Batubara: Rp 3.191.570

Kota Tanjungbalai: Rp 2.522.609

Kabupaten Toba Samosir: Rp 2.701.117

Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp 2.903.042

Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp 2.830.884

Kabupaten Tapanuli Utara: Rp 2.522.609

Kota Gunungsitoli: Rp 2.610.347

Kabupaten Padanglawas: Rp 2.758.828

Kabupaten Padanglawas Utara: Rp 2.768.094

Kota Tebingtinggi: Rp 2.565.424

Kabupaten Serdangbedagai: Rp 2.869.292

Kota Sibolga: Rp 3.006.826

Kabupaten Nias Selatan: Rp 2.522.609

Kabupaten Nias Barat: Rp 2.522.609

Kabupaten Nias Utara: Rp 2.522.609

Berdasarkan ketetapan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada 28 November lalu, mulai 1 Januari 2023 mendatang Upah Minimum Provinsi (UMP) resmi naik.

Pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah minimum tahun 2023 merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Baca juga: Gubernur Sumut Tetapkan UMP 2023 Naik 7,45 Persen, Buruh: Kami Perjuangkan UMK Naik Diatas 10 Persen

Edy Rahmayadi mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 7,45 persen.

UMP Sumatera Utara yang semula sebesar Rp 2.522.609 kini naik Rp 187.883, menjadi Rp Rp2.710.493.

Kenaikan UMP sebesar 7,45 persen itu sudah maksimal dan tidak bisa dinaikkan lagi. Sebab, pemerintah Provinsi Sumut harus mengimbangi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Kenaikan UMP tersebut merupakan keputusan mutlak setelah melewati rapat bersama dengan pihak terkait.

(cr31/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved