Berita Sumut
Daftar UMP dan UMK di Seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara Tahun 2022
Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan suatu standar minimum upah pekerja yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penulis: Istiqomah Kaloko |
TRIBUN-MEDAN.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan suatu standar minimum upah pekerja yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penetapan upah minimum berfungsi untuk memastikan para pekerja memperoleh upah penghasilan yang layak sesuai keadaan wilayah setempat.
Baca juga: Sampaikan SK Gubernur Soal UMP ke Kabupaten/Kota, Disnaker Sumut Imbau Perhatikan Dampak Inflasi
Berdasarkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumatera Utara, diketahui bahwa UMK Sumatera Utara 2022 tertinggi ada di Medan yaitu sebesar Rp 3.370.645.
Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumatera Utara terendah ada di beberapa Kabupaten di Nias, Samosir, Tanjungbalai, Dairi dan Tapanuli Utara yaitu sebesar Rp 2.522.609.
Berikut adalah besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.
Kota Medan: Rp 3.370.645
Kota Binjai: Rp 2.630.684
Kabupaten Asahan: Rp 2.819.625
Kabupaten Deliserdang: Rp 3.188.592
Kabupaten Dairi: Rp 2.522.609
Kabupaten Humbang Hasundutan: Rp 2.538.345
Kabupaten Karo: Rp 3.078.762
Kabupaten Labuhanbatu: Rp 2.904.569
Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp 2.938.260
Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp 2.872.440
Kabupaten Langkat: Rp 2.711.000
Kabupaten Nias: Rp 2.522.609
Kota Padangsidempuan: Rp 2.704.365
Kota Pematangsiantar: Rp 2.523.361
Kabupaten Samosir: Rp 2.522.609
Kabupaten Batubara: Rp 3.191.570
Kota Tanjungbalai: Rp 2.522.609
Kabupaten Toba Samosir: Rp 2.701.117
Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp 2.903.042
Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp 2.830.884
Kabupaten Tapanuli Utara: Rp 2.522.609
Kota Gunungsitoli: Rp 2.610.347
Kabupaten Padanglawas: Rp 2.758.828
Kabupaten Padanglawas Utara: Rp 2.768.094
Kota Tebingtinggi: Rp 2.565.424
Kabupaten Serdangbedagai: Rp 2.869.292
Kota Sibolga: Rp 3.006.826
Kabupaten Nias Selatan: Rp 2.522.609
Kabupaten Nias Barat: Rp 2.522.609
Kabupaten Nias Utara: Rp 2.522.609
Berdasarkan ketetapan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada 28 November lalu, mulai 1 Januari 2023 mendatang Upah Minimum Provinsi (UMP) resmi naik.
Pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah minimum tahun 2023 merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Baca juga: Gubernur Sumut Tetapkan UMP 2023 Naik 7,45 Persen, Buruh: Kami Perjuangkan UMK Naik Diatas 10 Persen
Edy Rahmayadi mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 7,45 persen.
UMP Sumatera Utara yang semula sebesar Rp 2.522.609 kini naik Rp 187.883, menjadi Rp Rp2.710.493.
Kenaikan UMP sebesar 7,45 persen itu sudah maksimal dan tidak bisa dinaikkan lagi. Sebab, pemerintah Provinsi Sumut harus mengimbangi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Kenaikan UMP tersebut merupakan keputusan mutlak setelah melewati rapat bersama dengan pihak terkait.
(cr31/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/UMK-KabupatenKota-se-Sumut-2022.jpg)