Breaking News

Berita Sumut

Hakim PN Stabat Vonis Dewa Peranginangin dan 3 Terdakwa Kerangkeng Manusia Setahun 7 Bulan Penjara

Terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat dengan hukuman 1 tahun 7 bulan penjara.

Tayang:
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Suasana persidangan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangi-Angin di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Rabu (30/11/2022).    

"Pikir-pikir majelis," ujar JPU, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan. 

Baca juga: Terdakwa Kerangkeng Manusia Dituntut 3 Tahun Penjara, LBH Medan Desak Jamwas Kejagung Periksa JPU

Ketua majelis hakim pun bertanya kepada para terdakwa, atas putusan yang dibacakan. 

"Pikir-pikir yang mulia," ujar para terdakwa secara bergantian. 

Alhasil, pikir-pikir yang diucapkan oleh JPU dan para terdakwa, diberi waktu selama tujuh hari lakukan sikap kepada Pengadilan Negeri Stabat untuk terima atau banding terhadap perkara kerangkeng manusia.

(cr23/tribun-medan.com)


 
 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved