Breaking News

Berita Sumut

Terdakwa Kerangkeng Manusia Dituntut 3 Tahun Penjara, LBH Medan Desak Jamwas Kejagung Periksa JPU

LBH Medan mendesak Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI memeriksa Kajari, Kasi Pidum dan JPU Kejaksaan Negeri Langkat.

Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti terdakwa kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (14/11/2022).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - LBH Medan mendesak Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI memeriksa Kajari, Kasi Pidum dan JPU Kejaksaan Negeri Langkat.

Desakan itu, didasari atas tuntutan hukuman ringan jaksa terhadap empat terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Baca juga: Sidang Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif, Dewa Peranginangin Dituntut 3 Tahun Penjara

Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti, dan Hermanto Sitepu serta Iskandar Sembiring. dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (14/11/2022).

Kempat terdakwa terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Menurut LBH Medan tuntutan ringan jaksa tersebut sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para Terdakwa yaitu tiga tahun penjara, di mana JPU dalam tuntutanya menyatakan jika para terdakwa secara sah bersalah melanggar Pasal  351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," ujar Wakil Ketua LBH Medan, Irvan Saputra, Selasa (15/11/2022). 

Lanjut Iravn, padahal para terdakwa sebelumnya didakwakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun atau selama-lamanya tujuh tahun penjara.

LBH Medan menilai seharusnya tindakan para terdakwa yang diduga telah menghilangkan nyawa para korban dituntut secara objektif sesuai aturan hukum yang berlaku. 

"LBH Medan juga menduga ada kejanggalan dalam tuntutan dan ketidak seriusan JPU dalam menangani perkara a quo," ujar Irvan.

"Pertama, dalam dakwaanya para terdakawa melanggar 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, hal ini menggambarkan jika dakwaan yang disusun oleh JPU telah cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan pasal 143 KUHAP. Namun anehnya ketika tuntutan jaksa menyatakan jika para terdakwa secara sah melanggar Pasal  351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," sambungnya.
 
Kemudian, Irvan menambahkan tuntutan JPU sangat ringan.

Di mana acaman pasal tersebut tujuh tahun penjara, tetapi dituntut tiga tahun penjara artinya tidak sampai setengah dari ancamannya. 

"Diketahui dalam pemberitaan jika JPU menyatakan terharu atas restitusi yang dilakukan oleh para terdakwa hal ini menggambarkan ketidak objektifan JPU dalam perkara a quo yang seharusnya berdiri bersama korban," ujar Irvan.

Wakil Ketua LBH Medan juga menjelaskan, seharusnya agenda sidang tuntutan tanggal 9 November 2022, namun ditunda menjadi tanggal 14 November 2022.

Selanjutnya, diketahui juga sidang dilaksanakan jam 18.00 WIB.  

"Padahal perkara ini sangat mendapatkan perhatian publik secara nasional (Viral) namun disidangkan diwaktu yang sangat sore. Hal ini semua menggambarkan adanya kejanggalan dalam tuntutan JPU," ujar JPU.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved