Breaking News

Berita Sumut

Terdakwa Kerangkeng Manusia Dituntut 3 Tahun Penjara, LBH Medan Desak Jamwas Kejagung Periksa JPU

LBH Medan mendesak Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI memeriksa Kajari, Kasi Pidum dan JPU Kejaksaan Negeri Langkat.

Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti terdakwa kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (14/11/2022).  

Terkait banyaknya kejanggalan tersebut, LBH Medan secara tegas meminta kepada Jamwas (Jaksa Muda Pengawas) Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa dan menindak Kajari, Kasi Pidum dan JPU dalam perkara a quo. 

Karena menurut hukum tuntutan JPU telah melukai rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Kejaksaan Agung R.I Nomor: SE-001/J-A/4/1995 atau Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penuntutan. 

"Jika hal ini tidak ditindak lanjuti secara serius maka akan sangat berdampak kepada kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan terkhusus Kejaksaan Negeri Langkat. LBH Medan juga meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara a quo, untuk tidak mempertimbangkan tuntutan JPU atau bahkan mengabaikannya, seraya memberikan putusan yang berkeadilan kepada korban dan masyarakat demi tegaknya hukum," ujar Irvan.

Sementara itu, menurut Irvan tindakan para terdakwa diduga telah melanggar Undang-undang Dasar RI tahun 1945 dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga: Siksa Tahanan Sampai Mati, Dewa Peranginangin Anak Bupati Langkat Nonaktif Cuma Dituntut 3 Tahun

Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 28A UUD 1945 Jo Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang, Hak-Hak Sipil dan Politik dan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torturead Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi Atau Merendahkan Martabat Manusia).

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved