Berita Sumut
Terdakwa Kerangkeng Manusia Dituntut 3 Tahun Penjara, LBH Medan Desak Jamwas Kejagung Periksa JPU
LBH Medan mendesak Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI memeriksa Kajari, Kasi Pidum dan JPU Kejaksaan Negeri Langkat.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - LBH Medan mendesak Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI memeriksa Kajari, Kasi Pidum dan JPU Kejaksaan Negeri Langkat.
Desakan itu, didasari atas tuntutan hukuman ringan jaksa terhadap empat terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Baca juga: Sidang Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif, Dewa Peranginangin Dituntut 3 Tahun Penjara
Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti, dan Hermanto Sitepu serta Iskandar Sembiring. dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (14/11/2022).
Kempat terdakwa terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Menurut LBH Medan tuntutan ringan jaksa tersebut sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para Terdakwa yaitu tiga tahun penjara, di mana JPU dalam tuntutanya menyatakan jika para terdakwa secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," ujar Wakil Ketua LBH Medan, Irvan Saputra, Selasa (15/11/2022).
Lanjut Iravn, padahal para terdakwa sebelumnya didakwakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun atau selama-lamanya tujuh tahun penjara.
LBH Medan menilai seharusnya tindakan para terdakwa yang diduga telah menghilangkan nyawa para korban dituntut secara objektif sesuai aturan hukum yang berlaku.
"LBH Medan juga menduga ada kejanggalan dalam tuntutan dan ketidak seriusan JPU dalam menangani perkara a quo," ujar Irvan.
"Pertama, dalam dakwaanya para terdakawa melanggar 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, hal ini menggambarkan jika dakwaan yang disusun oleh JPU telah cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan pasal 143 KUHAP. Namun anehnya ketika tuntutan jaksa menyatakan jika para terdakwa secara sah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," sambungnya.
Kemudian, Irvan menambahkan tuntutan JPU sangat ringan.
Di mana acaman pasal tersebut tujuh tahun penjara, tetapi dituntut tiga tahun penjara artinya tidak sampai setengah dari ancamannya.
"Diketahui dalam pemberitaan jika JPU menyatakan terharu atas restitusi yang dilakukan oleh para terdakwa hal ini menggambarkan ketidak objektifan JPU dalam perkara a quo yang seharusnya berdiri bersama korban," ujar Irvan.
Wakil Ketua LBH Medan juga menjelaskan, seharusnya agenda sidang tuntutan tanggal 9 November 2022, namun ditunda menjadi tanggal 14 November 2022.
Selanjutnya, diketahui juga sidang dilaksanakan jam 18.00 WIB.
"Padahal perkara ini sangat mendapatkan perhatian publik secara nasional (Viral) namun disidangkan diwaktu yang sangat sore. Hal ini semua menggambarkan adanya kejanggalan dalam tuntutan JPU," ujar JPU.
Terkait banyaknya kejanggalan tersebut, LBH Medan secara tegas meminta kepada Jamwas (Jaksa Muda Pengawas) Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa dan menindak Kajari, Kasi Pidum dan JPU dalam perkara a quo.
Karena menurut hukum tuntutan JPU telah melukai rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Kejaksaan Agung R.I Nomor: SE-001/J-A/4/1995 atau Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penuntutan.
"Jika hal ini tidak ditindak lanjuti secara serius maka akan sangat berdampak kepada kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan terkhusus Kejaksaan Negeri Langkat. LBH Medan juga meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara a quo, untuk tidak mempertimbangkan tuntutan JPU atau bahkan mengabaikannya, seraya memberikan putusan yang berkeadilan kepada korban dan masyarakat demi tegaknya hukum," ujar Irvan.
Sementara itu, menurut Irvan tindakan para terdakwa diduga telah melanggar Undang-undang Dasar RI tahun 1945 dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga: Siksa Tahanan Sampai Mati, Dewa Peranginangin Anak Bupati Langkat Nonaktif Cuma Dituntut 3 Tahun
Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 28A UUD 1945 Jo Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang, Hak-Hak Sipil dan Politik dan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torturead Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi Atau Merendahkan Martabat Manusia).
(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Tuntutan-Kerangkeng-Manusia-Milik-Bupati-Langkat-Nonaktif.jpg)