Berita Sumut

Hakim PN Stabat Berang, JPU Kembali Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kerangkeng Manusia di Langkat

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Halida Rahardhini berang terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat

Tayang:
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Suasana persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (9/11/2022).  

"Tanggal 24 November 2022 wajib kita putus," ujar Halida. 

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa, Mengapul Silalahi di luar persidangan mengatakan, tak terlalu mempermasalahkan akibat ditundanya persidangan kali ini. 

"Tanggapan kita sih biasa aja, normatif aja. Tapikan sesuai jadwal persidangan hari ini, seharusnya JPU membacakan tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya. Namun, ya mungkin saja jaksa belum merumuskan tuntutannya, sehingga di persidangan tadi meminta waktu sampai hari, Senin (14/11/2022)," ujar Mangapul.

Diketahui, kedelapan terdakwa yang terbagi ke dalam tiga berkas ini, juga di didakwa dengan pasal yang berbeda.

Terdakwa Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti alias Gubsar dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting.

Baca juga: Sribana Peranginangin Buat Berang JPU di Sidang Kerangkeng Manusia, Penasehat Hukum Angkat Bicara

Kemudian, terdakwa Hermanto Sitepu alias Atok dan Iskandar Sembiring alias Kandar. Dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Terakhir, terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin  dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting, keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved