Berita Sumut

Hakim PN Stabat Berang, JPU Kembali Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kerangkeng Manusia di Langkat

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Halida Rahardhini berang terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat

Tayang:
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Suasana persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (9/11/2022).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Halida Rahardhini berang terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara. 

Pasalnya sidang agenda tuntutan terhadap kedelapan terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, kembali ditunda.

"Tuntutan belum selesai majelis," ujar JPU, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, Rabu (9/11/2022). 

Baca juga: Permohonan Restitusi Dikabulkan Terdakwa Kerangkeng Manusia, LBH Medan: Tidak Menghapus Pidana

Halida pun menanyai JPU apa yang menjadi kendala, sehingga membuat berkas tuntutan belum selesai. 

"Apa kendalanya? Kita terikat pada masa tahanan. Dan sudah diingatkan berkali-kali sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) kita terikat masa penahanan," ujar Halida. 

Kemudian, ketua majelis hakim PN Stabat ini pun menanyai penasehat hukum para terdakwa, dari jam berapa sudah tiba di Pengadilan Negeri Stabat. 

"Penasehat hukum datang jam berapa?," ujar Halida.

"Jam 11.00 WIB majelis," saut Penasehat Hukum terdakwa, Mangapul Silalahi. 

Ketua mejalis hakim pun kian makin berang, mengapa persidangan yang ujung-ujungnya ditunda, harus di gelar pada pukul 15.00 WIB. 

Padahal dijadwal persidangan yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Stabat, kasus yang terdiri dari tiga berkas ini, mestinya di gelar pukul 11.00 WIB.  

"Kenapa sih enggak sidang dari pagi? Kalau memang belum selesai. Inikan kasihan mereka menunggu sampai jam sekian," ujar Halida. 

"Tadi ada kegiatan lain majelis," saut JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Langkat. 

Mendengar ucapan JPU, Halida menegaskan skala prioritas. 

"Skala prioritas, karena kita terikat pada penahanan, dan pada nasib orang. Semua punya kegiatan. Toh sifatnya penundaan, ngapain kita selesai sampai jam 15.00 WIB. Tidak efesien kan? sidang 10 menit, cuma menunggunya dari jam 11.00 WIB," ujar Halida.

Alhasil, JPU pun diberikan kesempatan kembali oleh ketua majelis halim untuk membacakan tuntutannya pada, Senin (14/11/2022). 

"Tanggal 24 November 2022 wajib kita putus," ujar Halida. 

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa, Mengapul Silalahi di luar persidangan mengatakan, tak terlalu mempermasalahkan akibat ditundanya persidangan kali ini. 

"Tanggapan kita sih biasa aja, normatif aja. Tapikan sesuai jadwal persidangan hari ini, seharusnya JPU membacakan tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya. Namun, ya mungkin saja jaksa belum merumuskan tuntutannya, sehingga di persidangan tadi meminta waktu sampai hari, Senin (14/11/2022)," ujar Mangapul.

Diketahui, kedelapan terdakwa yang terbagi ke dalam tiga berkas ini, juga di didakwa dengan pasal yang berbeda.

Terdakwa Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti alias Gubsar dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting.

Baca juga: Sribana Peranginangin Buat Berang JPU di Sidang Kerangkeng Manusia, Penasehat Hukum Angkat Bicara

Kemudian, terdakwa Hermanto Sitepu alias Atok dan Iskandar Sembiring alias Kandar. Dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Terakhir, terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin  dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting, keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved