Berita Sumut
Hakim PN Stabat Berang, JPU Kembali Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kerangkeng Manusia di Langkat
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Halida Rahardhini berang terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Halida Rahardhini berang terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara.
Pasalnya sidang agenda tuntutan terhadap kedelapan terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, kembali ditunda.
"Tuntutan belum selesai majelis," ujar JPU, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Permohonan Restitusi Dikabulkan Terdakwa Kerangkeng Manusia, LBH Medan: Tidak Menghapus Pidana
Halida pun menanyai JPU apa yang menjadi kendala, sehingga membuat berkas tuntutan belum selesai.
"Apa kendalanya? Kita terikat pada masa tahanan. Dan sudah diingatkan berkali-kali sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) kita terikat masa penahanan," ujar Halida.
Kemudian, ketua majelis hakim PN Stabat ini pun menanyai penasehat hukum para terdakwa, dari jam berapa sudah tiba di Pengadilan Negeri Stabat.
"Penasehat hukum datang jam berapa?," ujar Halida.
"Jam 11.00 WIB majelis," saut Penasehat Hukum terdakwa, Mangapul Silalahi.
Ketua mejalis hakim pun kian makin berang, mengapa persidangan yang ujung-ujungnya ditunda, harus di gelar pada pukul 15.00 WIB.
Padahal dijadwal persidangan yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Stabat, kasus yang terdiri dari tiga berkas ini, mestinya di gelar pukul 11.00 WIB.
"Kenapa sih enggak sidang dari pagi? Kalau memang belum selesai. Inikan kasihan mereka menunggu sampai jam sekian," ujar Halida.
"Tadi ada kegiatan lain majelis," saut JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Langkat.
Mendengar ucapan JPU, Halida menegaskan skala prioritas.
"Skala prioritas, karena kita terikat pada penahanan, dan pada nasib orang. Semua punya kegiatan. Toh sifatnya penundaan, ngapain kita selesai sampai jam 15.00 WIB. Tidak efesien kan? sidang 10 menit, cuma menunggunya dari jam 11.00 WIB," ujar Halida.
Alhasil, JPU pun diberikan kesempatan kembali oleh ketua majelis halim untuk membacakan tuntutannya pada, Senin (14/11/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Tuntutan-TPPO-Kerangkeng-Manusia-Ditunda.jpg)