News Video

Ahli Waris Pekerja yang Meninggal saat Rapat Dapat Santunan Rp 5,6 Miliar dari BPJS Ketenagakerjaan

Diungkapkan, almarhum meninggalkan seorang istri dan dua anak yang masih menempuh pendidikan jenjang SD dan SMA.

Irma mengaku sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ia tidak menyangka bahwa santunan yang diberikan juga termasuk beasiswa pendidikan kedua anaknya.

Diketahui, almarhum Yudistira Ary Wibawa merupakan karyawan tetap di PT Hybrid Power Solutions Indonesia.

Yudistira menjabat sebagai Direktur Business Development.

Sejak tahun lalu, Yudistira didaftarkan oleh perusahaan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Selama bekerja, Yudistira bertugas dan berwenang untuk melakukan pembicaraan bisnis dan koordinasi dengan calon mitra usaha perusahaan.

Sebagaimana diketahui, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Saat ini, BPJAMSOSTEK terus menggalakan kampanyenya yang bertemakan Kerja Keras Bebas Cemas.

Kampanye itu baru saja dilaunching beberapa saat lalu.

Hal ini untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pekerja Meninggal Dunia Saat Rapat, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp5,6 Miliar untuk Ahli Waris

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved