News Video
Ahli Waris Pekerja yang Meninggal saat Rapat Dapat Santunan Rp 5,6 Miliar dari BPJS Ketenagakerjaan
Diungkapkan, almarhum meninggalkan seorang istri dan dua anak yang masih menempuh pendidikan jenjang SD dan SMA.
TRIBUN-MEDAN.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan sebesar Rp 5,6 miliar kepada ahli waris dari seorang pekerja bernama Yudistira Ary Wibawa (46).
Dikabarkan, Yudistira Ary Wibawa meninggal dunia saat rapat bisnis di Jakarta.
Santunan ini diserahkan langsung oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo di Kantor Pelayanan Jakarta Salemba pagi ini, Jumat (4/11).
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam sambutannya, Anggoro dan pihaknya turut berduka cita atas kepergian pekerja bernama Yudistira.
Diungkapkan, almarhum meninggalkan seorang istri dan dua anak yang masih menempuh pendidikan jenjang SD dan SMA.
Anggoro menerangkan, meninggalnya Yudistira tentu memberatkan keluarga yang masih dalam tanggungan.
Ia mengungkapkan, almarhum merupakan peserta BPJAMSOSTEK.
Sehingga semua risiko yang terjadi saat dirinya bekerja merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, santuan senilai Rp 5,6 miliar adalah hak untuk keluarga yang ditinggalkan.
“Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya Almarhum Yudistira Ary Wibawa. Almarhum merupakan peserta BPJAMSOSTEK, yang artinya semua risiko yang terjadi saat dirinya bekerja merupakan tanggung jawab kami, dan pagi ini kami datang memberikan hak dari keluarga senilai Rp5,6 miliar,” ucap Anggoro.
Santunan yang diberikan terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), santunan Jaminan Hari Tua (JHT), santunan Jaminan Pensiun (JP) berkala.
Tak hanya itu, santunan itu juga mencakup beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.
Lantas, pihak keluarga yang menerima santunan adalah istri almarhum Irma Maryani (46).
Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan BPJAMSOSTEK.
Terutama kepada dirinya dan anak- anaknya.
Irma mengaku sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ia tidak menyangka bahwa santunan yang diberikan juga termasuk beasiswa pendidikan kedua anaknya.
Diketahui, almarhum Yudistira Ary Wibawa merupakan karyawan tetap di PT Hybrid Power Solutions Indonesia.
Yudistira menjabat sebagai Direktur Business Development.
Sejak tahun lalu, Yudistira didaftarkan oleh perusahaan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Selama bekerja, Yudistira bertugas dan berwenang untuk melakukan pembicaraan bisnis dan koordinasi dengan calon mitra usaha perusahaan.
Sebagaimana diketahui, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, BPJAMSOSTEK terus menggalakan kampanyenya yang bertemakan Kerja Keras Bebas Cemas.
Kampanye itu baru saja dilaunching beberapa saat lalu.
Hal ini untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pekerja Meninggal Dunia Saat Rapat, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp5,6 Miliar untuk Ahli Waris