Pasar Induk Tebingtinggi

Habiskan Duit Belasan Miliar, Pasar Induk Tebingtinggi tak Bermanfaat Sedikitpun

Keberadaan pasar induk Kota Tebingtinggi yang menghabiskan uang belasan miliar dianggap tidak bermanfaat sama sekali

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Kondisi terkini Pasar Induk yang dibangun dengan biaya hampir Rp 11,4 miliar. Namun tak bermanfaat bagi masyarakat 

Sangat tak wajar jika dikaitkan dengan fungsinya DPRD sebagai pengawasan.

“Konsep Good Governance tak berjalan. Pasalnya tak ada saling ketergantungan (interdependence) dan interaksi dari aktor kelembagaan di semua level tingakat dalam pemerintahaan yakni Pemerintah (Eksekutif, Legislatif, Judikatif), Swasta dan Civil Society,” pungkasnya.

Inspektorat Singgung Polda Sumut dan Dinas Perdagangan

Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Tebingtinggi, Kamlan Mursyid menyampaikan, berkaitan dengan fungsi pasar induk ini, ke depan agar mengonfirmasi langsung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tebingtinggi

Sejauh ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk prasarananya.

“Sejauh ini, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan (revitalisasi) seperti tanah timbunnya. Memang ada rencana undian kios untuk pedagang yang mau menempati Pasar Induk. Teknisnya di Disperindag. Cuma secara teknis, silakan tanyakan ke Kadisperindag ya,” kata Kamlan.

Kamlan sendiri menjelaskan, temuan kerugian negara berdasarkan audit BPK atas pasar induk tersebut kini ditangani Polda Sumut.

Adapun besaran kekurangan volume fisik pembangunan pasar Induk tersebut mencapai Rp 397 juta.

“Soal temuan (kerugian negara) yang sebelumnya, sekarang sedang dalam pemeriksaan oleh Polda Sumut.  Karena masih ada sisa pembayaran hasil temuan kerugian negara belum disetorkan,” kata Kamlan.

Sebagaimana diketahui, Pembangunan Pasar Induk dimulai sejak Tahun Anggaran 2017 berdasarkan kontrak nomor.510/1550/SP/Disdag/VII/2017, tanggal 26 Juli 2017 oleh PT.AHJ dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.480.180.000 00. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor.510/1554/SPMK/Disdag/VII/2017,tanggal 24 Juli 2017, addendum kontrak pertama nomor. 510ADD/2017, tanggal 19 September 2017. (Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved