Pasar Induk Tebingtinggi
Habiskan Duit Belasan Miliar, Pasar Induk Tebingtinggi tak Bermanfaat Sedikitpun
Keberadaan pasar induk Kota Tebingtinggi yang menghabiskan uang belasan miliar dianggap tidak bermanfaat sama sekali
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Aset Pemko Tebingtinggi, yaitu pasar induk yang berada di Jalan AMD, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu hingga kini tak memberi manfaat apapun untuk masyarakat.
Proyek bernilai Rp 11,4 miliar tersebut tak berfungsi.
Bahkan, pasar induk Kota Tebingtinggi ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
Dari pengamatan langsung di lokasi, ditemukan sarana fasilitas paving block yang sudah rusak.
Baca juga: Dinas Ketapang Medan Cek Harga Jual Bahan Komoditas di Pasar Induk Lau Cih, Cabai Rp75 ribu/Kg
Padahal, paving block pasar induk ini baru selesai dibangun Tahun Anggaran 2019 dengan biaya yang fantastis sebesar Rp 612 juta.
Anehnya, paving block cepat rusak, meski tidak ada aktivitas perdagangan di pasar tersebut.
Kehadiran pasar tersebut juga dianggap sebagai rumah hantu oleh masyarakat.
Sebab, sudah 4 tahun lamanya tak difungsikan sebagai kegiatan jual beli.
Baca juga: Mantan Kasubag PD Pasar Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Akibat Korupsi Sewa Pasar Induk Lau Cih
“Belum ada yang jualan di sini, bang. Sejak awal masalahnya gak ada yang mau ke sini karena dulu sunyi. Kalau sekarang udah kelihatan berusakkan sarana-prasarananya. Jadi siapa yang mau berjualan,” ujar warga setempat, Jumat (4/11/2022).
Pengamat Kebijakan Anggaran, Ratama Saragih menyampaikan, uang Negara habis percuma dan tak ada manfaat hanya untuk membangun Gedung Pasar Induk.
Dalam proses pembangunan Pasar Induk, kata Ratama, ada ketentuan yang mengatur yakni Peraturan Presiden nomor15 Tahun 2015 Tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Baca juga: Korupsi Sewa Pasar Induk Lau Cih, Mantan Kasubag PD Pasar Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Artinya, dalam konteks pembangunan ini, hukum kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki arti strategis yaitu pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan sektor signifikan dalam upaya pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Kemudian ada proteksi preferensi bagi pelaku usaha dalam negeri, serta mampu menerapkan prinsip tata pemerintahaan yang baik untuk mendorong efisiensi dan efektifitas belanja publik.
“Tetapi faktanya berbanding terbalik dengan instrumen pembangunan hukum yang dimaksud Pemerintah Kota Tebingtinggi ini,”
Anehnya, kata Ratama, tak ada satupun fraksi di DPRD yang menyuarakan dalam pandangan umum di dalam sidang Ranperda APBD 2023.
Baca juga: PUD Pasar Temukan 40 Lapak Liar di Pasar Induk Lau Cih dan Pungli Uang Retribusi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pasar-Induk-Kota-Tebingtinggi.jpg)