Maling Motor
Inilah Maling Motor di Masjid Raya Kota Binjai yang Kerap Meresahkan
Polsek Binjai Barat akhirnya meringkus tersangka maling motor yang beraksi di Masjid Raya Kota Binjai
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Barat akhirnya meringkus maling motor yang beraksi di Masjid Raya Kota Binjai.
Adapun identitas maling motor di Masjid Raya Kota Binjai itu berinisial, DP (21) warga Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan.
"Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 11.30 WIB di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, tepatnya di halaman parkir Masjid Raya Kota Binjai," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Maling Motor Terekam CCTV Beraksi di Salon, Pelaku Ada Dua Orang
Lanjut Junaidi, korbannya bernama Halimatun Sakdiah Nasution.
Sebelum kejadian, korban hendak menjemput anaknya pulang sekolah.
Lalu korban memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir Masjid Raya Kota Binjai, yang lokasinya tak jauh dari lokasi sekolah anaknya.
"Pada saat korban menunggu di halaman parkir Masjid Raya Kota Binjai, datang anak korban yang meminjam kunci sepeda motor. Namun setelah itu anak korban lupa memberikan kunci sepeda motor kepada korban, yang di mana kunci sepeda motor lengket stop kontak," ujar Junaidi.
Baca juga: Maling Motor Ditangkap saat Beraksi di Kosan Perempuan, Pelaku Baru Keluar dari Penjara
Tetapi, saat korban hendak mengambil kunci yang tertinggal di sepeda motor, sepeda motor Honda Beat BK 6109 RBJ sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian ini, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Binjai Barat.
Mendapat laporan tersebut, personsel Polsek Binjai Barat melakukan penyelidikan, dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
Baca juga: Lima Maling Motor Berkeliaran di Medan Denai, Terekam CCTV Gasak Kendaraan Warga di Alfamart
"Pelaku berhasil dirIngkus pada, (31/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, disekitar rumahnya di Kelurahan Limau Sunde, Kecamatan Binjai Barat. Dan selanjutnya personel membawa pelaku," ujar Junaidi.
Sementara itu, pelaku diamankan di Polsek Binjai Barat dan terancam pidana tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 subsidair 362 dari KUHPidana. (cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/maling-motor-di-Masjid-Raya-Kota-Binjai.jpg)