Maling Motor

Maling Motor Ditangkap saat Beraksi di Kosan Perempuan, Pelaku Baru Keluar dari Penjara

Pencuri sepeda motor kambuhan bernama Ardi Winata ini terpaksa mendekam kembali ke jeruji besi setelah ditangkap akibat mencuri sepeda motor.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tersangka kasus pencurian sepeda motor di indekos wanita usai ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Timur. Tersangka merupakan residivis kasus curanmor yang baru keluar lapas, Sabtu (29/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pencuri sepeda motor kambuhan bernama Ardi Winata ini terpaksa mendekam kembali ke jeruji besi setelah ditangkap akibat mencuri sepeda motor.

Pria bertato di lengan kiri dan kanan ini ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Timur pada Jumat 28 Oktober kemarin.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan menjelaskan, pelaku awalnya berkelit soal upaya pencurian yang dilakukan.

Baca juga: Gerombolan Remaja Pakai Seragam Sekolah Rampas Dua Sepeda Motor di Jalan, Pelaku Bawa Senjata Tajam

Namun, warga Jalan Ampera III, Gang Masjid, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur akhirnya tidak berdaya ketika polisi berhasil membuktikan kejahatannya.

Dia terbukti mencoba merusak lubang kunci kontak motor jenis matic yang diparkir di tempat kos Jalan Pimpinan Gang Murni, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.

"Pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari lapas dengan kasus yang sama," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, Sabtu (29/10/2022).

Rona mengatakan, awalnya tersangka mendatangi indekos korban, Chintiani (21) mengendap-endap.

Menggunakan topi, jaket merah ia mengamati situasi sekitar hingga kemudian merusak lubang kunci motor.

Namun karena aksinya nyaris diketahui warga hingga ia mengurungkan niatnya mengambil sepeda motor dan pura-pura masuk ke kamar kos.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Percut Sei Tuan, Berikut Identitasnya

Setelah situasi aman ia pun kabur tak jadi mencuri sepeda motor milik anak kos wanita tersebut.

Setelah ditangkap tersangka dibawa ke Polsek Medan Timur bersama barang bukti 1 jaket merah, 1 pasang sepatu putih, 1 topi hitam, 1 mata obeng ketok yang dikikir dan 1 kunci pas serta 1 sepeda motor Honda Beat hitam BK 4038 AJW.

Sedangkan korban yang merupakan mahasiswa telah membuat Laporan Polisi (LP). Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yg akan mencuri sepeda motor," kata Rona.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved