Kasus Pembunuhan Brigadir J

TERSERET KASUS Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Kuat Maruf Bisa jadi Ringan karena Faktor Ini, Kenapa?

Kuat Ma'ruf Disebut Pasrah atas Putusan Hakim, Pakar Hukum: Ada Faktor yang Bisa Ringankan Hukuman

HO
Kuat Maruf orang kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di dalam mengurus rumah tangga. Kuat Ma'ruf Disebut Pasrah atas Putusan Hakim, Pakar Hukum: Ada Faktor yang Bisa Ringankan Hukuman 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kuat Maruf yang juga sopir sekaligus ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ikut terseret kasus kematian Brigadir J.

Kuat Maruf pun turut disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

Kuat Maruf juga diketahui memang memiliki kedekatan dengan Ferdy Sambo.

Hal ini juga diungkapkan oleh pengacara Kuat Maruf.

Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menilai salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf, tampak pasrah di persidangan.

"Tampaknya dia memang sudah pasrah terhadap sistem hukum yang berjalan,

pasrah terhadap dakwaan yang ada," kata Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman itu di Breaking News Kompas TV, Rabu (2/11/2022).

Akan tetapi, ia melihat bahwa sebetulnya ada isyarat yang ditunjukkan sopir Ferdy Sambo itu bahwa dirinya tak menghendaki terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Ini bagusnya Ma'ruf adalah tidak menyalahkan, dia enggak menghendaki,

tapi memang suatu kondisi yang pada saat itu dia tidak mampu mencegah," terangnya.

"Yasudah dia pasrah, pasrah apapun yang terjadi terhadap putusan pengadilan," imbuh Hibnu.

Baca juga: KETAHUAN? BLUNDER Kuat Maruf Bantah Keterangan Saksi Ancam Bunuh Brigadir J, Ini Kata Hakim Sidang

Terdakwa Kuat Maruf mendapatkan pertanyaan tegas dari ibu Yosua, Rosti Simanjuntak di Penngadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Kuat Ma'ruf Disebut Pasrah atas Putusan Hakim, Pakar Hukum: Ada Faktor yang Bisa Ringankan Hukuman
Terdakwa Kuat Maruf mendapatkan pertanyaan tegas dari ibu Yosua, Rosti Simanjuntak di Penngadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Kuat Ma'ruf Disebut Pasrah atas Putusan Hakim, Pakar Hukum: Ada Faktor yang Bisa Ringankan Hukuman (HO)

Ia berharap kepasrahan yang ditunjukkan oleh Kuat Ma ruf itu melancarkan pemeriksaan-pemeriksaan di persidangan selanjutnya.

"Mudah-mudahan dengan kepasrahan ini menjadikan pemeriksaan selanjutnya tidak berbelit-belit, tidak menyangkal," ujarnya.

Menurut dia, hukuman terhadap Kuat Maruf bisa menjadi lebih ringan, apabila di dalam persidangan sudah pasrah dan mengakui perbuatannya.

"Sehingga putusan-putusan yang dijatuhkan sebagai faktor yang meringankan, yaitu faktor sosiologis," tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved