Pembunuhan Keji
Terlalu Mabuk Berat Tuak, Dua Sekawan Bunuh Temannya, Korban Sempat Dikira Polisi Tewas Kecelakaan
Polres Simalungun sempat mengira korban pembunuhan sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Ternyata korban dibunuh dua temannya
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Rudolf Theofinus Situmorang (41) ditemukan tewas pada Jumat (14/10/2022) lalu.
Warga sempat mengira bahwa korban tewas akibat kecelakaan.
Tapi belakangan, diketahui bahwa korban dibunuh oleh dua temannya berinisial SS dan AA.
Pascakejadian, polisi akhirnya menangkap SS dan AA.
Penangkapan keduanya dilakukan Sabtu (22/10/2022) dini hari.
Baca juga: Sempat Kabur Usai Tusuk Warga di Warung Tuak, Mantan Anggota DPRD Karo Menyerahkan Diri ke Polisi
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, kedu pembunuh itu ditangkap usai melarikan diri atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Rudolf Theofinus Situmorang.
“Kami sempat menduga awalnya ini adalah korban laka lantas. Namun setelah olah TKP dan autopsi, kami simpulkan RTS ini korban kekerasan,” kata Ronald didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo.
Adapun kronologi penganiayaan berujung kematian tersebut, diawali pada Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Mabuk Tuak, Mantan Anggota DPRD Karo Tikam Saudara Semarga Hingga Tewas, Sekarang Buron
Saat itu korban dan kedua tersangka sama-sama berada di sebuah warung lapo tuak.
Selama di lapo tuak, mereka sama-sama menikmati minuman tradisional tersebut.
“Akibat dipengaruhi oleh minuman ini, baik korban dan pelaku terpengaruh, sehingga ada situasi yang mengakibatkan korban dan tersangka ribut,” jelas mantan Kapolres Tapanuli Utara ini.
“Korban awalnya melemparkan mancis kepada tersangka. Korban mengajak untuk bertemu (untuk duel). Tersangka keluar lebih dulu dari warung dan menunggu di lokasi yang disebutkan korban,” kata Ronald.
Baca juga: Lagi-lagi Karena Tuak, Seorang Pria Ditemukan Tewas Telungkup di Parit
Lanjut Ronald, kedua tersangka dan korban pun akhirnya meninggalkan lapo tuak menuju lokasi yang disebutkan korban sebelumnya.
“Awalnya tersangka memukul badan dan korban jatuh. Tersangka kemudian melakukan pemukulan berulang ulang di kepala dan badan. Selanjutnya kedua tersangka meninggalkan TKP,” jelas Kapolres.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan tim kemudian berhasil menangkap pelaku yang mana seorang laki laki berusia 17 tahun (kategori anak) berinisial SS dan AA (22).
Baca juga: Curi Lampu Jalan, Dua Pria Paruh Baya Ditangkap di Lapo Tuak, Satu Pelaku Lain Diciduk di Rumah
Tersangka ditangkap di luar wilayah hukum Polres Simalungun dan kini dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 atau lebih subsidair 351 ayat 3 atas tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan maksimal ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
“Tersangka SS ditangkap di Barumun, Kabupaten Padang Lawas dan AA ditangkap di daerah perkebunan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Tersangka ditangkap Sabtu dini hari,” jelas Kapolres.
Sebagaimana diketahui, Rudolf Theofinus Situmorang ditemukan tak bernyawa di pinggir Jalan Umum Simpang Palang - Sitahoan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Baca juga: IDENTITAS Pembunuh di Warung Tuak Sudah Dikantongi, Polisi Minta Pelaku Segera Menyerahkan Diri
Korban ditemuakan warga dalam kondisi kepala mengeluarkan darah.
Sempat muncul dugaan bahwa yang bersangkutan adalah korban kecelakaan atau tabrak lari.(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korban-sempat-dikira-tabrak-lari.jpg)