Brigadir J Ditembak Mati
Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Perlu Dibuktikan Jaksa Penuntut Umum di Persidangan
Motif di balik pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tak perlu diungkap dalam persidangan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Perlu Dibuktikan Jaksa Penuntut Umum di Persidangan.
Mantan Hakim Agung Profesor Gayus Lumbuun mengatakan, motif di balik pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tak perlu diungkap dalam persidangan.
Hal itu karena sudah bisa dipastikan dilandasi oleh sakit hati dari pelaku atau perencana.
"Dalam teorinya, semua pembunuhan berencana pasti didasarkan atau dilandasi karena sakit hati, benci, atau marah. Itu sudah pasti. Hampir seluruhnya ya. Jadi tidak perlu dibuktikan lagi motifnya," kata Gayus, Minggu (23/10/2022).
Menurut Gayus, walaupun motif itu tidak menjadi prioritas untuk diungkap, maka jaksa penuntut umum (JPU) juga mempunyai senjata lain yakni dengan membuktikan perbuatan perencanaan atau persiapan seperti yang tercantum dalam surat dakwaan mereka kepada para tersangka.
Baca juga: TEGAS Hakim Tinggi Binsar Gultom: Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana Tidak Ada Istilah Motif
Baca juga: KETAJAMAN Analisa Binsar Gultom Daripada Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun Soal Perkara Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan pasangan suami istri dalam nota keberatan (eksepsi) mereka menyatakan, surat dakwaan jaksa tidak menggambarkan secara utuh dugaan peristiwa yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Yosua.
Ferdy Sambo dalam eksepsi berkeras menyatakan Yosua melecehkan istrinya di rumah pribadi mereka di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Sehari kemudian Yosua kembali ke Jakarta bersama rombongan, dan dia dihabisi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada sore hari sekitar pukul 17.17 WIB.
Terkait dugaan pelecehan yang belum terbukti itu, kata Gayus, jaksa penuntut umum tidak mempunyai kewajiban untuk membuktikan hal itu dalam persidangan.
Baca juga: Hakim Nonaktif Albertina Ho: Kecil Peluang Ferdy Sambo Cs Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Berencana
Baca juga: Suara Menggelegar Jaksa Erna Nurmawati Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Kuasa Hukum Putri
Gayus mengatakan, JPU juga bisa berupaya membuktikan proses perencanaan pembunuhan terhadap Yosua dan tak perlu mengungkap motif di balik pembunuhan.
"Motif 340 (pembunuhan berencana) bisa diambil dari dari satu upaya mendukung perencanaan itu. Misalnya disampaikan motifnya bukan harus ada pelecehan skesual sebagai motif. Motif bisa tidak diperlukan sejauh ada hal yang bisa dikatakan ada persiapan," ujar Gayus.
Gayus mencontohkan, dalam dakwaan Ferdy Sambo diungkap tentang bagaimana dia membujuk 2 ajudannya yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Yosua.
Dalam uraian surat dakwaan, Bripka Ricky Rizal menolak permintaan Sambo untuk menembak Yosua dengan alasan tidak siap mental.
Sedangkan Eliezer disebut menyanggupi permintaan Sambo hingga terjadi peristiwa berdarah itu.
"Apa yang akan ditentukan hakim untuk persiapan terkait 340 itu, yaitu ketika kembali ke Jakarta kan (Ferdy Sambo) meminta bantuan kepada Bripka RR untuk menembak. Itu sudah membuktikan ada persiapan. Enggak ada motifnya sekalipun, tetapi dia ada persiapan dan perencanaan, itu bisa dibuktikan," ucap Gayus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-menjalani-sidang-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpg)