SIDANG FERDY SAMBO

Suara Menggelegar Jaksa Erna Nurmawati Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Kuasa Hukum Putri

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Putri

Editor: AbdiTumanggor
Youtube
Sidang lanjutkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022. Jaksa Erna Nurmawati (kiri) membacakan tanggapan atas eksespsi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Jaksa Penutut Umum (JPU) menanggapi eksespsi atua nota keberatan dari penasihat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang kedua ini berlangsung sejak pukul 8 pagi, Kamis (20/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah JPU menanggapi eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, selanjutnya majelis hakim memutuskan penundaan sidang putusan sela keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi pada Rabu (26/10/2022) mendatang.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan Jaksa Erna Nurmawati Widodo Putri meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi.

Adapun Putri merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” kata Jaksa Erna Nurmawati dengan suara menggelegar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menerima surat dawkaan penuntut umum nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan meteriil.

“Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawarthi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022,” kata jaksa.

“Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan,” ucapnya melanjutkan.

Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi menilai, penuntut umum mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.

"Dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi," ucap kuasa hukum Putri Candrawathi saat membacakan eksepsi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam eksepsinya, Putri menyatakan, kekerasan seksual yang terjadi di Magelang sudah terkonfirmasi berdasarkan beberapa bukti.

Bukti yang pertama adalah keterangan Putri yang telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tanggal 26 Agustus 2022.

Lalu, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor 056/EHPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022. Kemudian, keterangan psikolog Reni Kusumo Wardhani dalam BAP-nya tanggal 9 September 2022, dan bukti petunjuk atas bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang membuktikan kondisi Putri tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2.

Dalam pemeriksaan oleh psikolog tersebut, didapatkan informasi yang konsisten dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved