Brigadir J Ditembak Mati

KETAJAMAN Analisa Binsar Gultom Daripada Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun Soal Perkara Brigadir J

Perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai memiliki kesamaan dengan kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Hakim Tinggi Binsar Gultom dan Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun 

TRIBUN-MEDAN.COM - Hakim Tinggi Binsar Gultom, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus kopi maut sianida tahun 2016 lalu memberikan analisanya soal perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.

Perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai memiliki kesamaan dengan kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Binsar Gultom menjelaskan, kesamaan kedua kasus tersebut terletak pada kontroversi meninggalnya korban.

Pada kasus kopi sianida, kontroversi berkisar mulai dari meninggalnya korban bukan karena racun, hingga cara masuknya sianida.

Sementara pada perkara pembunuhan Brigadir J, ada sejumlah keterangan saksi pelaku yang saling berseberangan. Mulai dari Ferdy Sambo ikut menembak, hingga perintah yang dinilai diartikan salah. 

Menurut Binsar dalam pengalaman menyidangkan kasus kopi sianida, dirinya mengesampingkan pengakuan saksi.

Ia memilih untuk melihat secara faktual bagaimana racun sianida masuk ke korban. 

"Ada perbedaan keterangan ahli soal kadar sianida bisa membuat mati, tetapi kami masuk kepada fakta dan lewat CCTV," ujar Binsar di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (13/10/2022).

"Karena ketahuan pada saat di-zoom, ada gerak-gerik tangan itu masuk ke salah satu tempat gelas, tapi tertutup goodie bag. Semakin tajam bagi kami dia pelakunya, dia di CCTV gatal-gatal tangannya," ujar Binsar.

Binsar menambahkan, dalam kasus kopi sianida maut, ada barang bukti yang dihilangkan, yakni celana jeans milik terpidana Jessica. Celana tersebut dipakai saat terpidana menemui korban.

Di CCTV, terlihat terpidana menggaruk paha yang diduga sebagai reaksi kimia serbuk sianida terkena kulit. Menurut Binsar, barang bukti yang dihilangkan terpidana ini menjadi petunjuk yang bisa meyakinkan hakim terhadap perbuatan terdakwa.

Hilangnya barang bukti ini mirip seperti yang dilakukan Ferdy Sambo, yakni merusak rekaman CCTV di rumah dan di lokasi tempat kejadian perkara untuk menghilangkan tindak pidana pembunuhan Brigadir J. "Bagi kami, mau dibuang alat bukti, tidak masalah. Justru di situ keyakinan hakim timbul. Keyakinan hakim tidak muncul seketika, tapi dari berbagai pengamatan, dan ini ada pada hakim," tegas Binsar.

Soal Motif

Sementara, terkait motif pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih misteri.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian tidak mengungkap motif Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E melakukan pembunuhan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved