Kasus Penipuan

Jadi Tersangka, Mantan Anggota DPRD Sumut yang Dilaporkan Anggota DPR RI Merasa Dikriminalisasi

Mantan anggota DPRD Sumut yang dijadikan tersangka kasus penipuan merasa dikriminalisasi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Mantan anggota DPRD Sumut, Robby Anangga (Kiri) memegang bukti surat penetapan tersangka dirinya, Minggu (23/10/2022). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

Mulyadi yang merupakan kuasa hukum anggota DPR RI Delmeria Sikumbang fraksi partai Hanura, melaporkan Robby dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus tersebut berawal dari, kesepakatan kerjasama untuk menjalankan perusahaan PT Dirgantara Deli Trans.

Perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan gas dari Pertamina itu, dikelola oleh Robby Anangga, Delmeria Sikumbang dan mantan anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah.

Lalu, ketiga nya pun sempat membuat perjanjian terkait bagi-bagi hasil salah satunya fee transport dari Pertamina.

Namun, setelah menerima bayaran dari Pertamina Robby tidak pernah membagikannya kepada yang terlibat dalam bisnis tersebut, sejak tahun 2017 sampai 2022. 

Karena merasa dirugikan, pihak Delmeria melaporkan Robby ke Polda Sumut dengan jumlah kerugian ditafsir sekitar Rp 3 miliar sampai Rp 4 milar.(cr11/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved