Kasus Penipuan

Jadi Tersangka, Mantan Anggota DPRD Sumut yang Dilaporkan Anggota DPR RI Merasa Dikriminalisasi

Mantan anggota DPRD Sumut yang dijadikan tersangka kasus penipuan merasa dikriminalisasi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Mantan anggota DPRD Sumut, Robby Anangga (Kiri) memegang bukti surat penetapan tersangka dirinya, Minggu (23/10/2022). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Robby Anangga, mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka penipuan merasa dirinya dikriminalisasi polisi. 

Menurut Robby Anangga, penetapan dirinya sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Anggota DPR RI Delmeria Sikumbang fraksi partai Nasdem, tidaklah memiliki dasar.

Ia menjelaskan, dirinya dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan pada tanggal 29 Juli 2021 silam.

Baca juga: Namanya Terseret Dalam Kasus Kerjasama Bodong, Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Beri Penjelasan

"Dasar mereka melaporkan itu kesepakatan bersama yang kami buat itu pada tanggal 1 Februari 2018, itu dasar dia melaporkan saya," kata Robby kepada Tribun-medan.com, Minggu (23/10/2022).

"Di situ dia bilang saya melakukan penggelapan uang karena dasarnya kesepakatan bersama," tambahnya.

Robby menuturkan, padahal kesepakatan bersama ini telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Medan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan.

"Jadi sebenarnya dasar laporan mereka ini sudah gugur. Maka kami heran, kenapa ini saya bisa ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.

Baca juga: Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Rekan Bisnis, Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Jadi Tersangka 

Dijelaskannya, kesepakatan bersama tersebut berawal dari bisnis pengangkutan gas LPJ 3 kilo bersama dengan Delmeria Sikumbang dan Indra Alamsyah yang juga merupakan mantan anggota DPRD Sumut.

"Di dalam kesepakatan bersama ini, mereka menuduh saya menggelapkan trasnport fee," ungkapnya.

"Di dalam kesepakatan bersama ini tidak ada yang menyatakan saya punya kewajiban memberikan transport fee kepada pelapor. Mereka tuduhkan itu saya menggelapkan Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar," sambungnya.

Robby menuturkan, saat kesepakatan tersebut ia melibatkan Delmeria Sikumbang dan Indra Alamsyah, dimana keduanya ini menyediakan truk pengangkut gas.

Baca juga: Dilapor Menipu Ratusan Juta, Mantan Anggota DPRD Sumut Terancam Dipenjarakan

"Lalu, di tahun 2021 bulan Mei, truk itu ditarik oleh leasing dan setelah kita cek ternyata truk itu bukan milik si pelapor, kemudian di bulan berapa itu truk dia yang satu lagi ditarik oleh Indra Alamsyah," bebernya.

Ia juga membeberkan kejanggalan, atas penetapan tersangka terhadap dirinya. 

Mantan anggota DPRD Sumut periode 2014 - 2019, mendapatkan kabar penetapan tersangka terhadap dirinya, pada 12 Oktober 2022 lalu.

Padahal, ia baru menerima surat penetapan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2022 kemarin.

"Jadi menurut saya ini aneh dan janggal, saya merasa saya itu dikriminalisasi. Yang anehnya ada petinggi Polda yang buat statemen tanggal 12 atau 13, menyatakan sudah ada ditetapkan tersangka terkait kasus ini," tuturnya.

Baca juga: DIDUGA Lakukan Penipuan Hingga Ratusan Juta, Mantan Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polisi

Robby pun meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak untuk profesional dalam menangani kasus yang sedang dihadapinya.

"Pak Kapolda tolonglah ini di sikapi, dimonitor. Jangan ada kriminalisasi terhadap siapapun, bukan hanya saya, tolonglah tegakkan hukum ini setegak-tegaknya," ujarnya.

Sementara itu, kuasa Hukum Robby Anangga, Syarwani mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya itu cacat hukum.

"Terkait dengan penetapan tersangka ini, saya melihat tidak mencukupi dua alat bukti yang cukup sebagaimana yang dimaksud dalam 184 KUHAP," bebernya.

Ia menjelaskan, dirinya juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri untuk meminta perlindungan hukum.

"Kami sebenarnya keberatan dan mohon perlindungan hukum, karena kami sudah menyampaikan bahwa ini sudah ada keputusan tapi diabaikan saja," ungkapnya.

Syarwani juga mengaku kecewa dengan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terhadap kasus ini.

"Pejabat Polda sudah menyatakan klien saya sudah tersangka, padahal penetapan tersangka belum keluar (saat itu). Apakah ini suatu penggiringan, kalau lah hukum itu pembentukan opini, hancurlah negara kita ini," tuturnya.

Sebelumnya, diduga lakukan penipuan dan penggelapan, mantan anggota DPRD Sumut, Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan penetapan terhadap mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Nasdem tersebut.

"Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan," kata Hadi kepada Tribun-medan, Senin (17/10/2022).

Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah Robby Anangga sudah ditahan atau belum.

"Saya belum cek kalau masalah itu," sebutnya.

Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Mulyadi.

Mulyadi yang merupakan kuasa hukum anggota DPR RI Delmeria Sikumbang fraksi partai Hanura, melaporkan Robby dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus tersebut berawal dari, kesepakatan kerjasama untuk menjalankan perusahaan PT Dirgantara Deli Trans.

Perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan gas dari Pertamina itu, dikelola oleh Robby Anangga, Delmeria Sikumbang dan mantan anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah.

Lalu, ketiga nya pun sempat membuat perjanjian terkait bagi-bagi hasil salah satunya fee transport dari Pertamina.

Namun, setelah menerima bayaran dari Pertamina Robby tidak pernah membagikannya kepada yang terlibat dalam bisnis tersebut, sejak tahun 2017 sampai 2022. 

Karena merasa dirugikan, pihak Delmeria melaporkan Robby ke Polda Sumut dengan jumlah kerugian ditafsir sekitar Rp 3 miliar sampai Rp 4 milar.(cr11/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved