Kasus Penipuan
Jadi Tersangka, Mantan Anggota DPRD Sumut yang Dilaporkan Anggota DPR RI Merasa Dikriminalisasi
Mantan anggota DPRD Sumut yang dijadikan tersangka kasus penipuan merasa dikriminalisasi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Robby Anangga, mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka penipuan merasa dirinya dikriminalisasi polisi.
Menurut Robby Anangga, penetapan dirinya sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Anggota DPR RI Delmeria Sikumbang fraksi partai Nasdem, tidaklah memiliki dasar.
Ia menjelaskan, dirinya dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan pada tanggal 29 Juli 2021 silam.
Baca juga: Namanya Terseret Dalam Kasus Kerjasama Bodong, Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Beri Penjelasan
"Dasar mereka melaporkan itu kesepakatan bersama yang kami buat itu pada tanggal 1 Februari 2018, itu dasar dia melaporkan saya," kata Robby kepada Tribun-medan.com, Minggu (23/10/2022).
"Di situ dia bilang saya melakukan penggelapan uang karena dasarnya kesepakatan bersama," tambahnya.
Robby menuturkan, padahal kesepakatan bersama ini telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Medan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan.
"Jadi sebenarnya dasar laporan mereka ini sudah gugur. Maka kami heran, kenapa ini saya bisa ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
Baca juga: Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Rekan Bisnis, Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Jadi Tersangka
Dijelaskannya, kesepakatan bersama tersebut berawal dari bisnis pengangkutan gas LPJ 3 kilo bersama dengan Delmeria Sikumbang dan Indra Alamsyah yang juga merupakan mantan anggota DPRD Sumut.
"Di dalam kesepakatan bersama ini, mereka menuduh saya menggelapkan trasnport fee," ungkapnya.
"Di dalam kesepakatan bersama ini tidak ada yang menyatakan saya punya kewajiban memberikan transport fee kepada pelapor. Mereka tuduhkan itu saya menggelapkan Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar," sambungnya.
Robby menuturkan, saat kesepakatan tersebut ia melibatkan Delmeria Sikumbang dan Indra Alamsyah, dimana keduanya ini menyediakan truk pengangkut gas.
Baca juga: Dilapor Menipu Ratusan Juta, Mantan Anggota DPRD Sumut Terancam Dipenjarakan
"Lalu, di tahun 2021 bulan Mei, truk itu ditarik oleh leasing dan setelah kita cek ternyata truk itu bukan milik si pelapor, kemudian di bulan berapa itu truk dia yang satu lagi ditarik oleh Indra Alamsyah," bebernya.
Ia juga membeberkan kejanggalan, atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
Mantan anggota DPRD Sumut periode 2014 - 2019, mendapatkan kabar penetapan tersangka terhadap dirinya, pada 12 Oktober 2022 lalu.
Padahal, ia baru menerima surat penetapan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2022 kemarin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mantan-anggota-DPRD-Sumut-Robby-Anangga.jpg)