Brigadir J Ditembak Mati
Pakar Hukum Pidana Ini Sebut Ferdy Sambo Sulit Lepas dari Hukuman Pembunuhan Berencana
Pakar hukum pidana Azmi Syahputra menilai jika Ferdy Sambo didakwa dengan obstruction of justice, hal ini tidak otomatis membuatnya lepas dari 340
Pada acara yang sama, Dr Jamin Ginting SH MH, ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, memberi penjelasan terkait pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340.
Dia menyebut, yang masuk kategori pembunuhan berencana adalah seseorang yang melakukan pembunuhan memiliki jeda waktu untuk memikirkan cara mematikan seseorang.
"Ibaratnya benarlah ada peristiwa di Magelang, emosi lalu berpikir bagaimana cara saya untuk mematikan. Cara mematikan itulah perencanaan," ungkapnya.
Terkait, Bharada E, Kejaksaan Agung RI akan memberikan tuntutan keringanan di Persidangan, meskipun dikenakan Pasal 340 KUHP, kata Ketut.
Selengkapnya dalam video:
Baca juga: Kenapa Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi Masih Diperlakukan Spesial? Terungkap Dugaan Penyebabnya
Baca juga: Samuel Hutabarat Respon Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Berharap Sidang Pembunuhan Brigadir J Terbuka
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Optimis Buktikan Ferdy Sambo Langgar Pasal 340 KUHP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-memberikan-keterangan-kepada-publik-setelah-dilimpahkan-ke-Kejaksaan-Agung-RI.jpg)