Brigadir J Ditembak Mati

Pakar Hukum Pidana Ini Sebut Ferdy Sambo Sulit Lepas dari Hukuman Pembunuhan Berencana

Pakar hukum pidana Azmi Syahputra menilai jika Ferdy Sambo didakwa dengan obstruction of justice, hal ini tidak otomatis membuatnya lepas dari 340

Editor: AbdiTumanggor
HO
Ferdy Sambo sulit lepas dari jeratan Pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pada Senin (17/10/2022) pekan depan, Ferdy Sambo Cs akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pakar hukum pidana Azmi Syahputra menilai jika Ferdy Sambo didakwa dengan obstruction of justice, hal ini tidak otomatis akan membuatnya lepas dari hukuman pembunuhan berencana.

“Apa mungkinkah, jika JPU mendakwa FS dengan pasal obstruction of justice bakal membuat Sambo dapat lepas dari Pasal 340 KUHP? Ini akan sulit,” kata Azmi kepada Kompas.com, Selasa (12/10/2022) malam.

Diketahui, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Selanjutnya, Sambo dijerat terkait obstruction of justice dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti itu juga menilai perkara pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo memiliki banyak unsur pemberat terhadap Mantan Kadiv Propam itu.

“Mengingat sejak awal perkara ini sudah ditemukan hal- hal yang manipulatif termasuk adanya sifat keberpihakan, perkataan dan penanganan yang manipulatif yang telah disampaikan ke publik dan sampai saat ini masih sulit diterima keterangan manipulatif tersebut, sehingga ini menjadi faktor pemberat bagi pelaku,” tuturnya.

Namun, ia juga menegaskan jaksa penuntut umum harus mampu untuk membuktikan di persidangan bahwa peristiwa hukum terkait pembunuhan berencana tersebut memang benar ada terjadi.

Selain itu, ia menyebutkan putusan hakim harus mengarah dan mengacu berdasarkan fakta, keadaan, dan alat bukti yang diperoleh di persidangan. “Fakta, bukti harus sesuai dengan surat dakwaan Jaksa, termasuk harus konsisten dan sinkron dengan hasil pemeriksaan dalam penyidikan,” imbuh dia.

Ia menyakini majelis hakim di persidangan akan bersikap teliti, bijaksana, tegas dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J. “Dan tentu nantinya menerapkan hukuman yang tepat serta lebih mengutamakan rasa keadilan,” lanjut dia.

Baca juga: Mantan Hakim Agung Ini Selalu Lontarkan Pernyataan Jika Ferdy Sambo Tak Akan Dihukum Mati

Kejaksaan Agung Optimis Pasal 340 Dibuktikan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI optimistis Pasal 340 KUHP yang didakwakan terhadap Ferdy Sambo dkk akan bisa dibuktikan di pengadilan. Hal itu sedikit disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana meyakini pada ada jeda waktu yang panjang dari perencanaan ke pembunuhan. "Ada jeda waktu. Itu proses panjang. Kalau kita hitungnya dari Magelang sampai Jakarta itu bisa dua hari. Proses jeda waktu ini yang membuat dan meyakini kita 340 (pembunuhan berencana) ke sana," tuturnya.

Dia menyebut, peristiwa yang terjadi di Magelang merupakan awal dari proses hukumnya. Makanya dalam rekonstruksi ada adegan peristiwa yang terjadi di Magelang dan dilanjutkan peristiwa di rumah pribadi, dan terakhir di rumah dinas.

Soal pembuktian atas pasal-pasal yang didakwa pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, ungkapnya, tidak terlalu sulit nantinya di pengadilan. "Ada yang mengakui, ada korbannya, ada senjata yang digunakan, ada saksi yang mengakui juga. Saya kira dari sisi pembuktian tidak terlalu sulit," jelasnya.

Baca juga: Ada 7 Fakta Menarik di Balik Perlakuan Spesial Ferdy Sambo dan Putri Meski Sudah Dipecat dari Anggota Kepolisian 

Untuk menghadapi persidangan, dia menyebut jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli. "Paling tidak ada saksi ahli forensik, ahli balistik," ujarnya kepada Hotman Paris Hutapea di Metro TV beberapa waktu lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved