Brigadir J Ditembak Mati

Samuel Hutabarat Respon Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Berharap Sidang Pembunuhan Brigadir J Terbuka

Samuel Hutabarat berharap persidangan tersangka pembunuhan berencana anaknya, Brigadir Yosua, bisa digelar secara terbuka di persidangan.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Samuel Hutabarat berharap persidangan tersangka pembunuhan berencana anaknya, Brigadir Yosua, bisa digelar secara terbuka di persidangan.

Pernyataan ini dilontarkan Samuel Hutabarat setelah melihat pelimpahan para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan tersangka obstruction of justice kepada Kejaksaan Agung RI, Rabu (5/10/2022).

Adapun tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang dilimpahkan adalah Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Ada 7 Fakta Menarik di Balik Perlakuan Spesial Ferdy Sambo dan Putri Meski Sudah Dipecat dari Polisi

Sementara tersangka obstraction of justice (atau menghalang-halangi penyidikan) telah menetapkan tujuh tersangka. Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).

Para tersangka dikenakan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, orangtua Brigadir Yosua.
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, orangtua Brigadir Yosua. (Tribun Jambi)

Menanggapi pelimpahan seluruh para tersangka ke Kejaksaan ini, ayah mendiang Brigadir Yosua berharap sidang bisa digelar secara terbuka.

"Dari informasi yang saya dengar, sidang digelar paling lambat akhir bulan ini. Harapan kami semoga hakim dan jaksa diberi kebijaksanaan dalam memberikan vonis," kata Samuel Hutabarat dikutip dari Tribun Jambi.

Sementara terkait permintaan maaf yang dilontarkan Ferdy Sambo, ayah Brigadir Yosua mengatakan jika itu bisa dibicarakan setelah melihat keputusan hakim.

"Semua agama pasti mengajarkan kita saling memaafkan, namun kami tidak mau mendahului proses hukum," katanya.

Untuk urusan permintaan maaf, Samuel Hutabarat mengatakan jika itu bisa dibicarakan nanti setelah vonis dijatuhkan oleh majelis hakim di persidangan.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Ferdy Sambo Dulu Tegas di Bareskrim Kini Lemah di Kejagung, Berikut Penjelasan Pakar Mikro Ekspresi

Baca juga: Kenapa Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi Masih Diperlakukan Spesial? Terungkap Dugaan Penyebabnya

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ayah Brigadir Yosua Berharap Sidang Ferdy Sambo Terbuka, Soal Maaf Bicarakan Nanti Setelah Vonis

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved