Kasus Suap
Terbit Rencana Peranginangin Dituntut 9 Tahun Penjara, Tiga Kasus Lain Menanti Bakal 'Bestam'
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin dituntut 9 tahun penjara dalam kasus suap proyek di Kabupaten Langkat
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Terbit Rencana Peranginangin dituntut 9 tahun penjara dalam kasus suap proyek di Kabupaten Langkat.
"Pertama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Jaksa KPK Zainal Abidin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Baca juga: Hakim dan Jaksa Gelar Sidang Lapangan di Kerangkeng Manusia Terbit Rencana Peranginangin
Tidak hanya pidana penjara, jaksa KPK juga meminta agar hakim menjatuhkan denda Rp 300 juta kepada Terbit Rencana Peranginangin.
Menurut jaksa, Terbit Rencana Peranginangin melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," kata Zainal.
Baca juga: Miliki Satwa Dilindungi, Terbit Rencana Peranginangin Sandang Tiga Status Tersangka
Selain tuntutan pidana penjara dan denda, jaksa KPK juga meminta kepada hakim guna mencabut hak politik Terbit Rencana Perangin untuk dipilih sebagai pejabat publik.
"(Meminta) menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Zainal.
Dakwaan jaksa
Dalam persidangan itu, Terbit Rencana didakwa menerima suap senilai Rp 572.000.000 dari penyuapnya, Muara Perangin-Angin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, penerimaan suap itu dilakukan melalui empat orang kepercayaan Terbit yaitu, kakak kandungnya Iskandar Perangin Angin, serta tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra.
“(Pemberian suap) disebabkan karena (Terbit) telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK Rampungkan Berkas, Terbit Rencana Peranginangin Segera Diadili Dalam Waktu Dekat
Jaksa memaparkan, Terbit meminta commitment fee pada Muara karena telah memenangkan tender 11 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada 2021.
Pertama, empat paket pekerjaan jalan hotmix di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 2,86 miliar.
Kedua, lima paket pekerjaan penunjukan langsung Dinas PUPR senilai Rp 940.558.000.
“Lalu dua paket pembangunan sekolah SMP di Dinas Pendidikan dengan nilai total pekerjaan sejumlah Rp 940.558.000,” sebutnya.
Baca juga: Polda Sumut Bongkar Kuburan Korban Tewas ke 4 Kerangkeng Manusia Terbit Rencana Peranginangin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/terbit-rencana-peranginangin-polda-sumut.jpg)