Kasus Suap

Terbit Rencana Peranginangin Dituntut 9 Tahun Penjara, Tiga Kasus Lain Menanti Bakal 'Bestam'

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin dituntut 9 tahun penjara dalam kasus suap proyek di Kabupaten Langkat

Editor: Array A Argus
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). 

Dalam dakwaan jaksa tertulis, perusahaan milik Muara yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Nizhami dan CV Sasaki.

Perusahaan-perusahaan yang menjadi kolega Terbit itu diberi istilah Grup Kuala dan proyek yang mesti dimenangkannya memiliki kode "Daftar Pengantin".

Berbagai perusahaan dalam Grup Kuala, lanjut jaksa, wajib memberi upeti senilai 15,5 persen hingga 16,5 persen.

Tetapi, Muara meminta keringanan melalui Marcos agar hanya memberi commitment fee sebesar 15,5 persen.

“Marcos menyampaikan akan melaporkan dahulu pada Iskandar dengan mengatakan ‘Nantilah saya lapor bos dulu’,” ucap jaksa.

Baca juga: BREAKING NEWS Ngogesa Sitepu Diperiksa KPK Gara-gara Terbit Rencana Peranginangin

Lalu Iskandar pun menyetujui permintaan Muara tersebut.

Pemberian upeti pun disepakati pada 18 Januari 2022 di Bank Sumut Cabang Stabat, Kabupaten Langkat.

“Uang itu dibungkus dalam plastik hitam kepada Isfi,” kata jaksa.

Setelah menerima uang tersebut Isfi kemudian menemui dan menyerahkan Marcos pada sebuah cafe di Kota Binjai.

“Setelah itu beberapa saat kemudian petugas KPK mengamankan Marcos, Isfi dan Shuhanda serta melanjutkan mengamankan Terbit, Iskandar dan Muara,” imbuh jaksa.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa Terbit Rencana dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Umat Muslim Dipaksa Makan Babi Oleh Anak Buah Terbit Rencana Peranginangin, OKP Ini Bela Mati-matian

Tiga kasus menunggu dan bebas tampung 

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin terjerat dalam berbagai kasus dugaan pidana.

Setelah dituntut dalam kasus suap, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana akan jalani pemeriksaan tiga kasus lainnya.

Tiga kasus itu menyangkut dugaan penyiksaan dan perdagangan manusia di kerangkeng manusia.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Perbudakan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbongkar di Pengadilan

Kemudian, kasus gratifikasi proyek yang ada di Pemkab Langkat.

Selanjutnya, ada juga kasus kepemilikan satwa langka.

Kemungkinan besar, Terbit Rencana Peranginangin akan bebas tampung setelah menjalani serangkaian proses penyidikan.(tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved