Kasus Bupati Langkat Nonaktif
Miliki Satwa Dilindungi, Terbit Rencana Peranginangin Sandang Tiga Status Tersangka
Terbit Rencana Peranginangin kini menyandang tiga status tersangka sekaligus
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka atas kepemilikan satwa dilindungi.
Kepala Seksi 1 Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hauanto Ginting menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada tanggal 8 Juni 2022 kemarin.
"Iya benar, hasil kordinasi dengan BBKSDA Sumut dan Polda Sumut menetapkan tersangka," kata Hauanto Ginting, (10/6/2022).
Hauanto Ginting mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan KPK guna melanjutkan pemeriksaan terhadap Terbit yang saat ini ditahan di Jakarta.
Terhadap barang bukti berupa berupa satu ekor elang brontok fase terang, dua ekor burung beo, dua ekor jalak Bali dan satu ekor monyet hitam Sulawesi telah direhabilitasi di pusat penyelamatan satwa Sibolangit.
Sedangkan satu ekor orangutan Sumatera direhabilitasi di pusat karantina orangutan Sumatera.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana Peranginangin terancam kurungan penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta
"Tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta."
Temuan ini bermula ketika Petugas KSDA Sumut mendapat perintah untuk melakukan pengambilan satwa liar dilindungi pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Setelah dilakukan koordinasi dengan penyidik KPK, petugas diperkenankan memasuki komplek rumah dan ditemukan jenis satwa yang dilindungi Undang-Undang.
Diketahui, saat ini Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin menyandang status tiga tersangka dalam kasus berbeda.
Pertama, dia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi yang ditangkap komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Kedua, dia menjadi tersangka kasus penganiyaan hingga tewas tahanan yang ada di dalam kerangkeng manusia miliknya. Disini dia beserta anak lelakinya dan tujuh orang lainnya terlibat.
Terakhir, dia jadi tersangka atas kepemilikan satwa dilindungi.(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terbit-Rencana-Peranginangin-diperiksa-di-KPK.jpg)