Suap Proyek di Langkat
KPK Rampungkan Berkas, Terbit Rencana Peranginangin Segera Diadili Dalam Waktu Dekat
KPK mengaku sudah merampungkan berkas kasus milik Terbit Rencana Peranginangin terkait kasus suap
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, STABAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi seluruh berkas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, Jumat (20/5/2022).
Berkas ini nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TRP dkk pada tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Selain Cana, KPK juga telah melengkapi berkas lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Peranginangin ke tahap penuntutan.
Baca juga: FAKTA Baru Tahanan yang Tewas di Kerangkeng Terbit Perangin-angin, Dodi Tewas 8 Jam setelah Ditahan
Nantinya, KPK akan menyerahkan Cana dan Iskandar ke Jaksa untuk ditahan, sesuai dengan kewenangan Jaksa.
"Penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 19 Mei 2022 sampai 7 Juni 2022," kata Ali.
Kemudian, KPK juga telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan berkas terhadap tersangka lain, yakni tiga kontraktor yang merupakan perantara suap Cana ke tahap penuntutan pada Rabu, 18 Mei 2022.
Adapun ketiga orang yang merupakan orang suruhan Cana, yakni Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra.
Baca juga: Dicambuki Pakai Selang Air Hingga Disuruh Makan Cabai, Terbit Jadikan Anak di Bawah Umur Budak
"Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA (ISK)
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra. Kemudian, seorang pengusaha atau kontraktor, Muara Perangin Angin.
Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit Rencana Perangin Angin yakni sebesar Rp786 juta.
Muara sendiri telah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa pemberi suap. Sementara lima tersangka lainnya masih proses penyidikan.(wen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terbit-Rencana-Peranginangin-diperiksa-di-KPK.jpg)