Breaking News

Berita Medan

Bawa Ganja 49 Kg Pakai Betor, Warga Medan Deli Ini Divonis 15 Tahun Penjara di PN Medan

Kedapatan bawa ganja seberat 49 kilogram, Ilham bin Syamsul Bahri divonis 15 tahun penjara di PN Medan, Selasa (20/9/2022).

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani saat membacakan putusan terhadap terdakwa Ilham bin Syamsul Bahri (27) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(20/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang warga Medan Deli, Ilham bin Syamsul Bahri (27) divonis 15 tahun penjara oleh Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/9/2022).

Tak hanya hukuman penjara, terdakwa Ilham bin Syamsul Bahri juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham bin Syamsul Bahri dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda Rp 1 miliar, subsidiair 3 bulan penjara," kata hakim Arfan Yani, Selasa.

Baca juga: Modus Bawa Ikan Pakai Betor, Ilham Kedapatan Membawa 49 Kilogram Ganja

Terdakwa divonis hukuman penjara lantaran kedapatan membawa narkotika jeni ganja seberat 49 kilogram.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditangkap Modus Ganja Bawa Becak
Komandan Kapal Kedidi 3015 Ditpolair Baharkam Polri, Iptu Riski Harahap, saat menjelaskan soal pengungkapan 49 kilogram ganja asal Aceh yang akan dikirim ke Riau, Kamis (12/5/2022).

JPU menuntut Ilham bin Syamsul Bahri dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Di samping itu, JPU turut menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," urai JPU Indra Zamachsyari, Kamis (11/8/2022).

Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar, jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada jumat 29 April 2022 sekira pukul 00.30 WIB saat Bustami (dalam lidik) datang ke rumah terdakwa.

Kemudian keduanya pergi menuju pajak yang berada disekitar daerah Kelurahan Titi Papan, sesampainya di pajak tersebut, terdakwa disuruh Bustam untuk membawa becak yang mengangkut 1 Box ikan yang berisikan Ganja dengan berat Netto 49.000,26 gram menuju pesisir Pantai Anjing Belawan.

"Sesampainya di simpang Sicanang terdakwa dan Bustami berpindah posisi, terdakwa berada di belakang sedangkan Bustami di depan," kata jaksa.

Keduanya pun sampai di pesisir Pantai Anjing Belawan lalu Bustami menyerahkan ponsel dan mengatakan apabila ada yang menghubungi terdakwa langsung menjawabnya. 

Baca juga: NEKAT Jadi Kurir Ganja Demi Sebungkus Rokok, Ilham Warga Medan Deli Kini Dituntut 15 Tahun Penjara

Setelah mendengar arahan, Bustami langsung pergi meninggalkan terdakwa, dengan alasan untuk menjemput pemilik ganja.

Kemudian lebih kurang 5 menit Bustamu pergi, tiba-tiba terdakwa melihat 8 orang laki-aki berpakaian sipil mengaku Polisi dari Korps Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara, Baharkam Polri langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk diatas becak motor.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved