Kurir Ganja

Modus Bawa Ikan Pakai Betor, Ilham Kedapatan Membawa 49 Kilogram Ganja

Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baharkam Polri) menangkap seorang pengedar ganja.

Penulis: Fredy Santoso |

Modus Bawa Ikan Pakai Betor, Ilham Kedapatan Membawa 49 Kilogram Ganja

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baharkam Polri) menangkap seorang pengedar ganja bernama Ilham, di Pantai Anjing, Belawan, Sumatera Utara.

Dari pelaku diamankan 48 paket ganja dengan total berat 49 kilogram.

Dalam modusnya, Ilham disebut menyamar sebagai penarik becak bermotor (Parbetor) dengan membawa Ikan.

Alhasil, kecurigaan petugas atas barang bawaan Ilham pun berbuah hasil.

dari hasil pemeriksaan goni yang dibawa tersangka, polisi temukan 48 kemasan ganja kering dengan total 49 kg.

Komandan Kapal Kedidi 3015 Ditpolair Baharkam Polri, Iptu Riski Harahap mengatakan, pengungkapan ketika pihaknya sedang patroli dan menerima kabar adanya pengiriman ganja ke Kepulauan Riau (Kepri) pada 28 April lalu.

Setelah diselidiki ke gudang pertama pihaknya melihat ada aktifitas bongkar muat.

Namun mereka mencurigai salah satu orang yang membawa becak dan kotak ikan.

Setelah diberhentikan ternyata di dalam kotak ikan berwarna biru itu ditemukan ganja sebanyak 48 paket dengan berat 49 kilogram yang disimpan menggunakan tiga karung.

"Setelah kami mengumpulkan data pada malam jam 8 kami dapati mereka telah mengeluarkan barang dari gudang dan kami tunggu sampai mereka menuju ke pantai yaitu pantai Anjing di Belawan, Sumatera Utara. Setelah kami dapati mereka menggunakan becak motor dimasukkan fiber berwarna biru dan di dalamnya ada 3 karung yang berisi 48 paket yang berjumlah 49 Kilogram," kata Komandan Kapal Kedidi 3015 Ditpolair Baharkam Polri, Iptu Riski Harahap, Kamis (12/5/2022).

Setelah ditangkap, Ilham mengaku sudah beberapa kali mengirim ganja menggunakan modus mengantar ikan.

Tersangka pun mengaku diperintahkan seseorang dengan upah yang disebut sebagai 'uang rokok'.

"Alasannya pada kami bahwa dia disuruh salah satu orang yang namanya itu sampai sekarang belum disebutkan dan itu ikan yang akan diantar ke kapal, ikan bawal. Untuk jumlah dia dibayar tetapi dijanjikan uang rokok," ucapnya.

Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan ditahan.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved