Berita Medan
NEKAT Jadi Kurir Ganja Demi Sebungkus Rokok, Ilham Warga Medan Deli Kini Dituntut 15 Tahun Penjara
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar, jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Demi sebungkus rokok Terdakwa Ilham bin Syamsul Bahri nekat jadi kurir ganja 49 kg.
Kini akibat perbuatannya Warga Jalan Platina 2 Lingkungan XI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli itu, dituntut 15 tahun penjara, dalam persidangan online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/8/2022).
"Meminta supaya majelis hakim yang menyidangkan agar menghukum terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Indra Zamachsyari.
Baca juga: ALASAN Hakim PN Medan Loloskan Kurir Sabu Asal Tanjungbalai dari Hukuman Mati
Menurut JPU, perbuatan terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram jenis ganja. Perbuatan tersebut melanggar dakwaan primair JPU.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," urai JPU.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar, jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya terdakwa mengaku dijanjikan uang rokok jika berhasil mengantar ganja.
"Saya dijanjikan uang rokok sama Bustami kalau barang berhasil diantar sampai tujuan pak hakim," katanya menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Mirisnya uang rokok belum diterima, Ilham malah diciduk polisi. Parahnya lagi usai mendekam di penjara lelaki 27 tahun itu juga ditinggal sang istri.
Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyahri terdakwa Ilham ngaku ia mengira fiber yang dibawanya berisi ikan.
"Saya menyangka fiber yang saya bawa berisi ikan, bukan ganja pak Jaksa,” ujar Ilham.
Baca juga: Pengedar dan Kurir Ganja 15,5 Kg Ditangkap, Pemiliknya Tengah Dalam Pengejaran
Namun saat dicecar hakim, barulah Terdakwa ngaku bahwa ia sudah tau kalau fiber yang dibawanya memang berisi ganja seberat 49 kg.
"Ketika saya ditanya Satpam Pantai Anjing saya ngaku fiber itu berisi ganja pak hakim. Saya menyesal, tolong hukuman saya diringankan pak hakim," katanya.
Sementara itu JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada jumat 29 April 2022 sekira pukul 00.30 WIB saat Bustami (dalam lidik) datang ke rumah terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilham-bin-Syamsul-Bahri-menjalani-sidang-online-di-Pengadilan-Negeri-Medan.jpg)