Kasus Pembunuhan Brigadir J
Inilah Fakta Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan, sang Perwira Polisi Terseret Kasus Brigadir J
FAKTA Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Terkait Kasus Brigadir J Ditunda, Saksi Kunci Sakit
TRIBUN-MEDAN.COM - Satu lagi perwira muda Polri yakni Ipda Arsyad Daiva Gunawan tengah jadi sorotan.
Pasalnya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan kini terseret dalam kasus kematian tragis Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Akibatnya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan pun harus ikut menjalani sidang kode etik Kepolisian.
Berikut ini fakta-fakta sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) yang terpaksa ditunda.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan diduga melakukan tindakan tidak profesional terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seharusnya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjalani sidang etik pada Kamis (15/9/2022).
Namun, Polri menyatakan bahwa sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diundur.
“Wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ungkap Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, dilansir Kompas.com.
Baca juga: SUAMI Tega Biarkan Istrinya yang Lagi Sakit hingga Meninggal, Akhirnya Dapat Hukuman 8 Tahun Penjara
1. Pimpinan Sidang Etik dan Saksi
Sebelumnya, sidang etik tersebut akan dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi etik.
Selain itu, Kombes Satius Ginting selaku wakil ketua komisi etik, dan Kombes Pitra Ratulangi selaku anggota komisi.
Kemudian, sidang itu juga akan menghadirkan saksi-saksi di persidangan yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.
2. Sidang Etik akan Dilanjutkan
Kombes Ade Yahya Suryana mengatakan, sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan terpaksa ditunda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ipda-Arsyad-Daiva-Gunawan-ADG.jpg)