Kasus Pembunuhan Brigadir J
Inilah Fakta Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan, sang Perwira Polisi Terseret Kasus Brigadir J
FAKTA Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Terkait Kasus Brigadir J Ditunda, Saksi Kunci Sakit
Hal itu, lantaran saksi kunci yakni eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, tidak hadir.
"Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," jelas dia.
Karena hal tersebut, sidang etik terhadap Ipda Arsyad akan kembali dilanjutkan.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin tanggal 26 September 2022 pukul 10.00 WIB," imbuh dia.
3. Saksi Kunci Sakit Ambeien
Saksi Sakit Ambeien, Sidang Etik Anggota Polres Jaksel Ipda Arsyad Daiva Diundur hingga 26 September.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan sidang etik itu harus diundur karena seorang saksi berinisial AKBP AR dinyatakan sakit.
Padahal, AKBP AR merupakan saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.
"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR."
"AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.
4. Ipda Arsyad Ternyata Polisi yang Pertama Datangi TKP
Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Dia (Ipda ADG) yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Dedi Prasetyo, Sabtu, dilansir Tribunnews.com.
Ia menyatakan, Ipda Arsyad harus menjalani sidang etik karena diduga tidak profesional dalam bertugas di penanganan kasus Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ipda-Arsyad-Daiva-Gunawan-ADG.jpg)