Bandar Ekstasi

Kurir Ekstasi Ngaku Sudah Tiga Kali Pasok Narkoba ke Cafe Duku Indah

Tersangka kurir ekstasi mengaku akan memasok narkoba ke Cafe Duku Indah yang sebelumnya pernah dibakar diduga kelompok OK{

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Kurir ekstasi berinisial EM mengaku hendak memasok narkoba ke Cafe Duku Indah 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Tersangka kurir ekstasi berinisial EM mengaku hendak memasok narkoba ke Cafe Duku Indah.

Pengakuan kurir ekstasi itu disampaikan langsung setelah dirinya ditangkap petugas Unit II Sat Res Narkoba Polres Binjai.

Menurut EM, dia sudah beberapa kali memasok ekstasi ke Cafe Duku Indah. 

Baca juga: Dijebak Polisi, Bandar Narkoba Ini Ditangkap Usai Antar Ratusan Pil Ekstasi ke Kota Binjai

"Sudah tiga kali, ke duku (CDI)," kata warga Dusun IX, Desa Marindal, Patumbak, Kabupaten Deliserdang ini, Kamis (15/9/2022).

Dari tangan EM, disita barang bukti pil ekstasi sebanyak 986 butir. 

EM juga menjelaskan, sebelum dirinya diringkus, pada mulanya ia berencana dan sepakat ketemu dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli di seputaran Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. 

Namun oleh polisi, mengajak ketemu di Kelurahan Cengkeh Turi, Kota Binjai.

Baca juga: Pengedar Ekstasi Berpose Pamer Borgol Setelah Ditangkap Polres Binjai

EM beralasan dirinya hanya seorang kurir yang mendapat upah Rp 3 juta, per 500 butir. 

Namun, upah yang dijanjikan tidak didapat, karena EM keburu ditangkap Polres Binjai. 

"Karena terhimpit ekonomi. Ibu saya bagian korek sampah di Amplas," ujar EM. 

Diketahui, polisi menyita 986 butir pil ekstasi dari EM saat menangkapnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Jum'at (2/9/2022) lalu. 

Baca juga: Beda dari Putri Candrawathi, 5 Artis Ini Ditahan Meski Ada Anak di Bawah 10 Tahun, Ada Ratu Ekstasi

EM ditangkap atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga operasi undercover buy. 

Anggota polisi menyamar sebagai pembeli dengan membeli pil dugem milik EM seharga Rp125 ribu per butir.

Kini, EM dan barang bukti 2 bungkus besar pil ekstasi beserta 1 HP merek Vivo dan 1 sepeda motor jenis metik BK 2209 AIG dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (cr23/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved