Berita Medan

KETAHUAN Kirim Sabu 20 Gram ke PN Rangkas Bitung Banten Oknum Polisi Ini Diadili

Keduanya yakni saksi Yudi Rozanata bin Alm Zaenudib dan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).

Tayang:
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Para saksi saat memberikan keterangan di hadapan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(14/9/2022). 

Berikutnya pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 00.50 WIB terdakwa berikut Barang bukti diserahkan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) atau kedua Perbuatan terdakwa juga diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"pungkas JPU.

Usai mendengar dakwaan JPU, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved