Breaking News

Berita Medan

KETAHUAN Kirim Sabu 20 Gram ke PN Rangkas Bitung Banten Oknum Polisi Ini Diadili

Keduanya yakni saksi Yudi Rozanata bin Alm Zaenudib dan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).

Tayang:
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Para saksi saat memberikan keterangan di hadapan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(14/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- M Wisnu Wardhana (38) seorang Polisi warga Komplek Pondok Surya Blok II Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Kota Medan jalani persidangan dengan dakwaan dan pemeriksaan saksi dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 20 gram, Rabu (14/9/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Tarigan menghadirkan terdakwa secara daring dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam dakwanya menyebutkan dalam perkara ini terdakwa M.Wisnu Wardhana tidak sendiri melainkan bersama dua orang temannya.

Keduanya yakni saksi Yudi Rozanata bin Alm Zaenudib dan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah),

Baca juga: Sidang Lanjutan Kerangkeng Manusia di PN Stabat, Dokter Forensik Jadi Saksi: Ada Bekas Kekerasan

Perkara ini bermula pada Jumat 13 Mei 2022  sekira pukul 10.54 WIB bertempat di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang Jalan Haji Adam Malik Kecamatan Medan Barat Kota Medan saksi Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat  

"Kedua personil BNN Sumut ini menerima informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim  dari Sumatera Utara dengan tujuan kepada saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian yang akan dikirim ke alamat Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten. Lebak Banten,"sebut JPU Maria.

Dikatakan JPU bahwa satu bungkusan plastik berwarna biru berlogo berikut dengan nomor resi 660045247246 yang didalamnya berisi satu bungkusan Plastik warna Hitam tertuliskan Raja Siagian yang

"Didalamnya terdapat dua plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 20 gram  yang dikirim atas nama pengirim Dewa dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara," bebernya.

Sedangkan penerima dan yang mengambil barang haram tersebut adalah saksi Yudi Rozanata dan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian.

Baca juga: Sembilan Saksi Tak Hadir, Sidang Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif di PN Stabat Ditunda

Saat itu Raja menunggu di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang Jalan Juanda No. 60 Rangkasbitung Barat Kecamatan, Rangkasbitung Kabupaten, Lebak Provinsi Banten.

Nahas saat saksi Raja mengambil paket sabu tersebut lalu personil BNN Sumut Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Raja.

"Hasil pemeriksaan personil BNN Sumut dari Raja ditemukan dan disita barang bukti satu buah plastik klip bening yang diberi kode A berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram.

Sedangkan satu buah plastik klip bening yang diberi kode B lagi berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram yang dibungkus dengan plastik pembungkus berwarna hijau," bebernya.

Paket juga dibalut dengan plastik pembungkus berwarna bening yang kemudian dimasukkan didalam kardus warna putih persegi panjang bertuliskan Ritzon lalu dibungkus kembali dengan plastik berwarna merah dan plastik pembungkus warna hitam pada bagian terluar yang ditempel kertas putih bertuliskan Raja Siagian.

Ketika diintrogasi saksi Raja mengakui bahwa paket tersebut milik saksi Yudi Rozadinata, kemudian personi mangajak Raja untuk mencari saksi Yudi Rozadinata yang berada di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten. 

Akhirnya personil BNN berhasil melakukan  penangkapan terhadap saksi Yudi Rozadinata di ruang kerjanya di Lantai 2 di  Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.

Berikutnya pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 00.50 WIB terdakwa berikut Barang bukti diserahkan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) atau kedua Perbuatan terdakwa juga diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"pungkas JPU.

Usai mendengar dakwaan JPU, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved