Penggelapan
Tiga Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan Diduga Gelapkan Mobil dan Kuras ATM Tersangka Penggelapan
Tiga petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan diduga gelapkan mobil dan kuras ATM tersangka penggelapan bernama Sin Guan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Tiga petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga gelapkan mobil dan kuras ATM tersangka penggelapan bernama Sin Guang.
Menurut kuasa hukum Sin Guang, Baharaja, adapun tiga anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan yang diduga gelapkan mobil dan kuras ATM adalah Briptu RAH, Briptu YRR dan Ipda FSS.
Dari keterangan Baharaja, ketiga anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan ini diduga gelapkan mobil dan kuras ATM setelah mengamankan kliennya di Jakarta.
"Oknum tersebut diduga melanggar Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi," ujar Baharaja, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Warga Ngaku Ditakut-takuti Oknum Polisi saat Protes Galian C Ilegal, Diduga Jadi Beking
Baharaja menerangkan, kasus dugaan penggelapan dan pencurian uang di ATM milik kliennya ini bermula saat kliennya bernama Sin Guang dilaporkan oleh Sincai, yang tak lain kerabatnya sendiri.
Sincai melaporkan Sin Guang dalam kasus dugaan penggelapan mobil.
Sincai menuduh Sin Guang menggelapkan mobil Mazda Biante milik Sincai.
Kasus ini kemudian bergulir di Polrestabes Medan.
Belakangan, setelah Sin Guan dilaporkan, ia ditangkap petugas Polrestabes Medan.
Baca juga: Oknum Polisi Militer TNI Denpom I/2 Sibolga Dihakimi Massa Mencuri Lembu, Sudah 40 Ekor Hilang
Namun, pihak keluarga Sin Guan menuding bahwa penanganan perkara di Polrestabes Medan ini tidak profesional.
Bukan hanya itu, polisi yang menangani kasus ini diduga menggelapkan mobil, hingga menguras ATM milik Sin Guan.
Atas dasar itu, keluarga Sin Guan kemudian melaporkan tiga orang polisi Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut.
Adapun tiga orang polisi itu diantaranya Briptu RAH, Briptu YRR dan Ipda FSS.
Baca juga: Viral di Medsos Video Oknum Polisi Suruh Wartawan Bicara sama Pohon, Kini Nasibnya Diperiksa Propam
"Oknum tersebut diduga melanggar Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi," ujar Baharaja, kuasa hukum dari Sin Guan, Selasa (6/9/2022).
Baharaja menerangkan, awalnya Sin Guan dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil Mazda Biante oleh Sincai yang tak lain adalah adik ipar sekaligus rekan bisnis terlapor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-sabu.jpg)