Oknum Polisi Dilapor ke Propam
Sin Guan dan Sincai Berperkara, 3 Polisi Dilapor ke Propam Diduga Gelapkan Mobil Hingga Kuras ATM
Tiga personel Polrestabes Medan dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena dituding tidak profesional dalam melakukan penanganan perkara
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua orang warga, Sincai (50) dan Sin Guan (41) saling berperkara karena kasus dugaan penggelapan mobil.
Sincai melaporkan Sin Guan, karena menuding saudara iparnya itu telah menggelapkan mobil Mazda Biante milik Sincai.
Kasus ini kemudian bergulir di Polrestabes Medan.
Belakangan, setelah Sin Guan dilaporkan, ia pun ditangkap petugas Polrestabes Medan atas laporan Sincai.
Baca juga: Oknum Polisi Militer TNI Denpom I/2 Sibolga Dihakimi Massa Mencuri Lembu, Sudah 40 Ekor Hilang
Namun, pihak keluarga Sin Guan menuding bahwa penanganan perkara di Polrestabes Medan tidak profesional.
Bukan hanya itu, polisi yang menangani kasus ini diduga menggelapkan mobil, hingga menguras ATM milik Sin Guan.
Atas dasar itu, keluarga Sin Guan kemudian melaporkan tiga orang polisi Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut.
Adapun tiga orang polisi itu diantaranya Briptu RAH, Briptu YRR dan Ipda FSS.
Baca juga: Viral di Medsos Video Oknum Polisi Suruh Wartawan Bicara sama Pohon, Kini Nasibnya Diperiksa Propam
"Oknum tersebut diduga melanggar Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi," ujar Baharaja, kuasa hukum dari Sin Guan, Selasa (6/9/2022).
Baharaja menerangkan, awalnya Sin Guan dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil Mazda Biante oleh Sincai yang tak lain adalah adik ipar sekaligus rekan bisnis terlapor.
Padahal mobil tersebut dibeli dari showroom mereka dengan cara pembayaran tunai sebanyak dua kali sebesar Rp160 Juta.
Baharaja menduga laporan tersebut dibuat Sincai sebagai alasan menutupi kondisi bisnis showroom yang Sin Guan dan Sincai jalani seolah-olah merugi.
Padahal, showroom tersebut untung sekitar Rp 2 miliar.
Baca juga: Arogannya Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo Disebut Belum Pernah Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J
Dugaan ketidakprofesionalan ini karena oknum personel Polrestabes Medan disebut langsung membuat surat dimulainya penyelidikan perkara (SPDP) dan terlalu dini menetapkan Sin Guan sebagai tersangka.
Terlapor pun ditangkap di Jakarta oleh oknum personel Polrestabes Medan.