Penggelapan
Tiga Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan Diduga Gelapkan Mobil dan Kuras ATM Tersangka Penggelapan
Tiga petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan diduga gelapkan mobil dan kuras ATM tersangka penggelapan bernama Sin Guan
"Bukan hanya mobil tersebut, tas terlapor yang berisi HP dan uang sekira Rp 2,5 Juta serta surat-surat juga diambil. Padahal barang tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus yang dilapor," ucapnya.
Kejanggalan lain pun diungkapkan sejak Sin Guan ditahan di Polrestabes Medan.
Isterinya Fori Land R Junita Sihombing (34) diduga dilarang menjenguk suaminya.
Sejak timnya menjadi penasihat hukum terlapor, barulah isteri Sin Guan bisa bertemu dan berkomunikasi dengan suaminya.
Baca juga: Dengan Bersarung, Oknum Polisi Ngibrit Digerebek Ngamar Bareng Istri Orang, Ini Kronologisnya
Selain itu ada laporan penarikan uang dari ATM Sin Guan sebanyak tiga kali di Plaza Buah Berastagi Medan tertanggal 20 Agustus 2022.
"Selama sepuluh hari sejak ditahan, isteri Sin Guan tidak diberi kesempatan bertemu dengan suaminya atau berkomunikasi melalui HP," katanya.
Fori, isteri Sin Guan berharap agar kasus ini dapat terbuka dengan jelas dan diselesaikan secara profesional.
Ia meminta agar oknum yang mencoba mempermainkan kasus ini diberi sangsi.
"Saya berharap agar kebenaran terungkap jelas dan oknum yang mempermainkan hukum secara semena-mena karena adanya kepentingan segera diperiksa Propam Polda Sumut dan diberi sanksi," harapnya.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-sabu.jpg)