Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo, Mabes Polri Akui Sudah Terima Informasi
Mabes Polri Akui Telah Menerima Informasi Soal Keterlibatan Tiga Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus kematian tragis Brigadir J kini makin merembet ke mana-mana.
Apalagi saat ini diketahui, puluhan anggota polri mulai dari sejumlah perwira tinggi, perwira menengah hingga tamtama turut terseret dalam pusaran kasus yang melibatkan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Candrawaathi.
Proses hukum maupun etik terhadap Ferdy Sambo pun terus berjalan.
Sementara itu, Polri mengakui jika tim khusus (Timsus) mendapat informasi mengenai keterlibatan tiga kapolda dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketiga Kapolda itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta.
Demikian hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
"Ya dari Timsus sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya dari timsus juga akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait menyangkut masalah kasus FS," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Kasus formula E, Gubernur DKI Jakarta Bakal Hadiri Panggilan
Dikutip dari Kompas.com, Dedi menyampaikan, hingga saat ini Fadil, Nico, dan Panca belum diperiksa Timsus Polri.
Dedi menyebut, Timsus Polri yang akan menentukan apakah ketiga orang itu diperiksa atau tidak.
"Tapi yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di-P19 oleh JPU," ujar dia.
Sementara itu, Dedi enggan membocorkan dugaan peran Fadil, Panca, dan Nico dalam kasus kematian Brigadir J.
"Ya tidak boleh berandai-andai. Semua sesuai fakta nanti biar Timsus yang bekerja," kata Dedi.
Dua Kompol dipecat Terseret Kasus Pembunuan Brigadir J
Polri resmi melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sejumlah perwira polisi.
Dua di antaranya adalah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang sebelumnya bertugas di Divisi Propam.
Baca juga: Tak Hanya Tembak Brigadir J, Akhirnya Terungkap Peran Bharada E, Semua Dibeberkan Sosok ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Putri-Senderan-di-Bahu-Ferdy-Sambo-Kuat-Maruf-Tertawa.jpg)