Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo, Mabes Polri Akui Sudah Terima Informasi

Mabes Polri Akui Telah Menerima Informasi Soal Keterlibatan Tiga Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo

ISTIMEWA
Momen Putri Candrawathi Senderan di Bahu Ferdy Sambo dan Kuat Maruf Cengengesan (Tertawa) di Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua. Mabes Polri Akui Telah Menerima Informasi Soal Keterlibatan Tiga Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo 

"(Sidang kode etik) hari Senin kita hold dulu, karena masih ada pemeriksaan para saksi tambahan untuk berkas perkara," kata Dedi kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Hotman Paris Ingatkan para Dukun Hati-hati, Pesulap Merah Dekati sang Pengacara Kondang, Ada Apa?

Baca juga: Lama Menghilang, Kabar Ki Joko Bodo Diungkap oleh Sang Anak Begini Kondisi Kesehatan sang Paranormal

Brigjen Hendra Benny Ali, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Irjen Pol Ferdy Sambo diperiksa dan dimutasi atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mabes Polri Akui Telah Menerima Informasi Soal Keterlibatan Tiga Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo
Brigjen Hendra Benny Ali, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Irjen Pol Ferdy Sambo diperiksa dan dimutasi atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mabes Polri Akui Telah Menerima Informasi Soal Keterlibatan Tiga Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo (KOLASE TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Dedi menyebut pihaknya saat ini bekerja maraton untuk bisa melaksanakan sidang etik kepada semua polisi yang terlibat dalam kasus ini.

"Karowaprov terus kerja maraton. Semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice," ungkapnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dengan demikian, yang akan disidang selanjutnya adalah:

- Brigjen Hendra Kurniawan

- Kombes Agus Nurpatria

- AKBP Arif Rahman

- AKP Irfan Widyanto

Namun ada hal yang mengejutkan dan bikin penasaran

Klik Halaman Selanjutnya

Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya

(*/ Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: 

Mabes Polri Akui Telah Menerima Informasi Soal Keterlibatan Tiga Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved